Minggu, 13 September 2026

Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam

Imanuel Lodja - Senin, 27 Juli 2026 19:30 WIB
Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
net
Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Pada petang hari, kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban dirujuk ke RSUD SoE.

Baca Juga:

Kedua korban dirujuk lagi ke rumah sakit umum Ben Mboi Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, ada informasi kalau korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya

Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya

Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami

Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami

Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar

Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar

Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores

Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores

Komentar
Berita Terbaru