Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Imanuel Lodja - Senin, 27 Juli 2026 19:30 WIB
net
Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Pada petang hari, kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban dirujuk ke RSUD SoE.
Kedua korban dirujuk lagi ke rumah sakit umum Ben Mboi Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, ada informasi kalau korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya
Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami
Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar
Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores
Komentar