Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Baca Juga:
Pekan lalu, penyidik Satreskrim Polres TTS bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada 3 Juni 2026 silam.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana ini dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) lalu di Lapangan hitam Polres TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari serangkaian proses penyidikan.
Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS.
Baca Juga:"Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Demi pertimbangan keamanan dan kondusifitas, penyidik menerapkan opsi peran pengganti (pemeran figuran) untuk menggantikan kehadiran langsung tersangka dan beberapa saksi di area reka ulang.
Jalannya rekonstruksi mendapat penjagaan ketat dari personel Polres TTS.
Area reka ulang disterilisasi menggunakan garis polisi (police line) guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di hadapan warga yang menyaksikan.
Korban Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten TTS meninggal pada Selasa (9/6/2026).
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai