Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan
Imanuel Lodja - Jumat, 17 Juli 2026 11:10 WIB
ist
Proses reka ulang kasus digelar pihak kepolisian dan Kejaksaan di Mako Polres TTS
Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.
Polres TTS menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Leonard Asbanu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Peristiwa ini dilaporkan beberapa waktu lalu dan mengakibatkan Kepala Desa Bena, Kabupaten TTS, Charles Nabuasa, beserta adiknya, Gustaf Nabuasa, mengalami luka-luka serius.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat
Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat
Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental
Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk
Komentar