Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan
Imanuel Lodja - Jumat, 17 Juli 2026 11:10 WIB
ist
Proses reka ulang kasus digelar pihak kepolisian dan Kejaksaan di Mako Polres TTS
Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.
Polres TTS menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Leonard Asbanu menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Peristiwa ini dilaporkan beberapa waktu lalu dan mengakibatkan Kepala Desa Bena, Kabupaten TTS, Charles Nabuasa, beserta adiknya, Gustaf Nabuasa, mengalami luka-luka serius.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Ambil Barang Bukti Di Polres TTS Tanpa Pungli
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Komentar