Jumat, 17 Juli 2026

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Juli 2026 11:10 WIB
Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan
ist
Proses reka ulang kasus digelar pihak kepolisian dan Kejaksaan di Mako Polres TTS
"Kejadian bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat," urai Kasat Reskrim Polres TTS dalam keterangannya pada Kamis (11/6/2026) lalu.

Baca Juga:

Untuk meredam situasi, Charles Nabuasa yang juga kepala desa Bena datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.

Beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa (mantan anggota DPRD Kabupaten TTS/adik dari Charles) tiba di lokasi dan bertemu dengan Jemy Benu.

Percakapan yang berlangsung di antara mereka memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas.

Saat itu, Agustinus Taopan menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat.

Tidak lama kemudian, tersangka Leonard Asbanu datang dan diduga langsung menganiaya korban Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.

Baca Juga:
"Tersangka LA memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala," ujar Kasat Reskrim.

Setelah itu, tersangka LA kembali menganiaya korban Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah.

Meski korban Charles sudah terjatuh, tersangka diduga masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban.

Melihat kejadian tersebut, Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka Leonard Asbanu dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan

Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.

Kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Pada petang hari, kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban dirujuk ke RSUD SoE.

Kedua korban dirujuk lagi ke rumah sakit umum Ben Mboi Kota Kupang guna mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Hingga pada Selasa, 9 Juni 2026, ada informasi kalau korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat

Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat

Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat

Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat

Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026

Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental

Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental

Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk

Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk

Komentar
Berita Terbaru