Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
digtara.com -Polda NTT menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mencari tersangka berinisial LT.
LT telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam salah satu perkara TPPO yang ditangani Ditres PPA-PPO Polda NTT.
"Penyidik masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka LT yang berstatus DPO serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait langkah penanganan perkara selanjutnya," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu pada Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan keterlibatan perusahaan penempatan pekerja migran.
Baca Juga:Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, korban MK diketahui berangkat ke Malaysia secara perorangan, tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran, dan menggunakan paspor dengan tujuan wisata.
Menurutnya, proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan.
Terdakwa PB divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang.
TFM dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, sedangkan AT divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe.
Para pelaku diproses berdasarkan pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan orang yang terjadi pada Mei 2022 dengan tersangka MSG alias Since dan korban berinisial YD.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada 15 Juli 2024 telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
"Tersangka MSG dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga:Saat ini penyidik dan penyidik pembantu masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial A guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk menentukan perannya dalam perkara tersebut.
Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan berhenti pada pengungkapan pelaku yang telah diproses, tetapi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
"Polda NTT dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara TPPO secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para korban," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang di lingkungan sekitarnya.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT