Sabtu, 25 Juli 2026

Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah

Imanuel Lodja - Sabtu, 06 Juni 2026 15:00 WIB
Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
ist
Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah

digtara.com -Penyidik Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:

Langkah hukum ini ditandai dengan pemeriksaan perdana terhadap tersangka SS (87), seorang pria lanjut usia (lansia) yang dilakukan langsung di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) lalu.

Pilihan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di rumah tersangka—atau metode jemput bola—diambil demi mengakomodasi kondisi fisik tersangka yang sudah renta.

Polisi menegaskan bahwa perlakuan khusus ini tidak akan mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi kedua korban yang masih berusia enam tahun.

‎Pemeriksaan berlangsung di rumah kediaman sementara tersangka di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dimulai pukul 16.40 Wita, proses hukum berjalan kondusif dengan pengawasan ketat serta pemenuhan hak-hak konstitusional tersangka.

Baca Juga:
Selama proses pengambilan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SS didampingi penasihat hukumnya, L. Sedus dari kantor DPC Peradi Labuan Bajo.

Mengingat kendala bahasa yang dialami tersangka, anak kandungnya yang bernama Sirilus Sarmin turut hadir untuk bertindak sebagai penerjemah bahasa daerah.

‎Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa keputusan memeriksa tersangka di kediamannya didasari pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

‎"Pemeriksaan jemput bola ini terpaksa dilakukan oleh penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat kondisi fisik tersangka yang sudah renta dan tengah didera gangguan kesehatan serius," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026) sore.

‎Pihak kepolisian juga memastikan hak-hak tersangka sebagai lansia tetap terpenuhi.

Penyidik membacakan hak-hak tersebut yang dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) pemberitahuan hak-hak tersangka dan berita acara pemberitahuan hak-hak Lansia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa

Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa

Kantor UPTD BKKBN di Manggarai Barat Terbakar

Kantor UPTD BKKBN di Manggarai Barat Terbakar

Polres Manggarai Barat Selidiki Kasus Meninggalnya Dua Wisatawan China di Perairan Pulau Kelor

Polres Manggarai Barat Selidiki Kasus Meninggalnya Dua Wisatawan China di Perairan Pulau Kelor

Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat

Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat

Tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Bekuk Tiga Pelaku Persetubuhan Anak

Tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Bekuk Tiga Pelaku Persetubuhan Anak

Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru