Polres Rote Ndao Tangani Ratusan Laporan Polisi, Pemicu Utama Masalah Miras
digtara.com -Kurun waktu lima bulan selama tahun 2026, Polres Rote Ndao menerima ratusan laporan polisi terkait tindak pidana dan masalah kriminal.
Baca Juga:
"Dari bulan Januari hingga Kamis (4/6), sudah lebih dari 211 laporan polisi yang diterima oleh Polres Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai. Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fanggidae dan Paur Subbagbinops Bag Ops Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, Jumat (5/6/2026).
Angka ini diakui cukup besar. Namun jika ditelaah lebih lanjut, awal mula peristiwa pidana yang terjadi karena korban atau pelaku dibawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Rote Ndao dalam penegakan hukum terus menunjukan trend positif.
"Dari 76 tindak pidana konvensional yang disampaikan bapak Kapolda saat rilis di Polda, Kamis 4 Juni 2026 secara serentak ini, terdapat empat tindak pidana yang sementara ditangani oleh Polres Rote Ndao," ujar Kapolres.
Baca Juga:Empat tindak pidana konvensional yaitu dua tindak pidana pencurian, satu tindak pidana penggelapan dan satu tindak pidana penipuan dalam masuk tahap penyidikan.
"Masih terdapat sejumlah kasus yang sudah pada tahap penyidikan tapi hanya empat kasus yang dilaporkan karena memang sangat menyita perhatian publik," ungkap Kapolres Rote Ndao.
Melalui fungsi terkait yakni Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Kapolres selalu memotivasi untuk mempercepat proses penanganannya, memperhatikan timeline penanganan perkara serta ditangani secara profesional agar segera dilimpahkan ke JPU untuk proses selanjutnya.
Mengenai peredaran minuman keras sering dikaitkan dengan tradisi atau kearifan lokal, Kapolres menegaskan kalau Polri pada posisi tetap menghormati atau menghargai tradisi atau adat istiadat.
Namun dalam prakteknya mengkonsumsi miras secara berlebihan selalu mengakibatkan gangguan Kamtibmas atau tindak pidana maupun meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.
Melalui pengemban fungsi preemtif, preventif dan penegakan hukum (Gakkum), Polres Rote Ndao bertekad akan terus memastikan pelayanan Kamtibmas bagi masyarakat.
Sejumlah terobosan baru sudah dilakukan mulai dari pembentukan Unit Reasi Cepat ( URC) Polres Rote Ndao dan Patroli Ronda Preventif Presisi demi menekan potensi tindak pidana dan penegakan hukum yang tegas.
"Dengan mengedepankan transparansi, profesionalitas dan upaya hukum yang berkeadilan dapat meningkatkan citra positif Polri dan meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja Polri dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Rote Ndao," ujar Kapolres.
Peran masyarakat sangat penting dalam menurunkan angka tindak pidana di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Personel Polres Rote Ndao juga selalu ada di lapangan terutama Bhabinkamtibmas dan pengemban tugas preventif kepolisian melalui patroli preventif sehingga dengan membangun sinergitas yang baik dapat dipastikan mampu menekan segala bentuk tindak pidana.
Sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, pemelihara Kamtibmas dan penegak hukum, Polri melalui Polres Rote Ndao sangat terbuka membangun kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Cegah Begal Dan Kejahatan Jalanan, Polres Rote Ndao Dan Brimob Gelar Patroli Gabungan
Warga di Ndao Nuse-Rote Ndao Temukan Benda Asing Diduga Sumber Ledakan
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao