Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -ADN alias Agustinus, tersangka kecelakaan yang merengut nyawa penumpang sepeda motor di Kabupaten Rote Ndao, NTT diserahkan Penyidik Satlantas ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Baca Juga:
Agustinus, pria berusia 24 tahun merupakan tersangka kecelakaan maut yang mengakibatkan korban RYP aliaw Resti meninggal dunia.
Agustinus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Rote Ndao bersama barang bukti truk tangki dan sepeda motor korban.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Oemilal Timur (Baa - Oelua), Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 17.20 Wita.
Sepeda motor yang dikendarai oleh Beci membonceng korban RYP alias Resti tengah melaju searah dengan mobil tangki yang dikemudikan oleh tersangka.
Baca Juga:Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor korban berbelok ke kanan dengan menyalakan lampu penanda belok (lampu sein).
Bamun karena jarak yang sangat dekat dengan truk tangki tersebut maka tabrakan tidak terhindarkan.
Korban RYP terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius di kepala dan akhirnya meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef Mali mengatakan bahwa tahap II kasus ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Benar, tersangka dan barang bukti tadi telah diterima oleh Kasi Pidum Kejari (Rote Ndao)," jelas Kasat Lantas pada Rabu (3/6/2026).
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Gelar Nobar Piala Dunia di Sejumlah Lokasi, Polres Rote Ndao Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif
Ini Empat Buronan Penyelundup WNA China dan Uzbekistan di Rote Ndao
Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku
Polres Rote Ndao Tangani Ratusan Laporan Polisi, Pemicu Utama Masalah Miras