Rabu, 03 Juni 2026

21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Juni 2026 12:05 WIB
21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumba Barat saat menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat dan Polsek Lamboya menuntaskan penanganan kasus tindak pidana pembakaran dan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau perusakan yang ditangani sejak pertengahan Januari 2026 lalu.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Lamboya/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 15 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pembakaran dan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau perusakan.

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lamboya telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan.

Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/61/II/RES.1.24./2026/Satreskrim/Resor Sumba Barat/Polda NTT tanggal 16 Februari 2026.

Kasus ini dilaporkan REDB. Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas, Ipda Ruslan menyebutkan kalau para tersangka terdiri dari enam orang tersangka tindak pidana pembakaran dan perusakan, serta 15 orang tersangka tindak pidana kekerasan.

Baca Juga:
"Setelah melalui tahapan penyidikan yang intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup, berkas perkara para tersangka selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk dilakukan penelitian," ujarnya pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: B-613C/N.3.20/Eku.1/05/2026, tanggal 7 Mei 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan pidana atas nama tersangka RRW Als. BC, dkk dan Surat Nomor: B-613D/N.3.20/Eku.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama tersangka DBN Als. BG, dkk, dinyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21).

Menindaklanjuti petunjuk tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Pelimpahan ini berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/384/V/RES.1.13./2026/RES.SB tanggal 25 Mei 2026 dan Surat Pengantar Nomor: B/385/V/RES.1.24./2026/RES.SB tanggal 25 Mei 2026.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka penanganan perkara pada tahap penyidikan telah selesai dan selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, perkembangan hasil penyidikan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/72/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 26 Mei 2026.

Dugaan penyerangan terhadap rumah milik Titus Dora, warga Desa Weelibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT nyaris berujung kebakaran pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 04.50 Wita dilakukan oleh sekelompok orang dari Desa Patiala Bawa.

Informasi yang diterima menyebutkan, sekitar 50 orang yang dipimpin Roby Waingu bersama kurang lebih 14 orang yang berperan aktif, mendatangi rumah korban sambil membawa bensin dalam jerigen lima liter, sajam (parang) dan dua botol air mineral besar.

Massa juga melempari rumah dengan batu serta sempat membakar bagian rumah hingga nyaris hangus.

Anak korban, Reynold Eben Ezer Deta Bili, menuturkan bahwa kelompok orang tersebut juga melakukan ancaman pembunuhan terhadap ayahnya serta melontarkan makian kepada kedua orang tuanya.

Baca Juga:
"Saya tidak tahu apa motifnya. Tiba-tiba mereka menyerang dan mengancam akan membunuh ayah dan ibu saya. Istri dan anak saya yang ada di dalam rumah sangat ketakutan," ujar Reynold beberapa waktu lalu.

Reynold menjelaskan, saat dirinya tiba dari kantor, situasi di sekitar rumah sudah ramai.

Sekitar 5–10 menit kemudian, rombongan massa datang masuk ke halaman rumah sambil membawa bensin.

"Mereka memaki orang tua saya, melempar rumah dengan batu, bahkan sempat membakar. Untung cepat dipadamkan," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Lamboya, didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Markus Duka Baru membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan telah dipercaya keluarga korban untuk mengawal proses hukum.

Baca Juga:
"Kami mengecam keras tindakan anarkis dan perusakan rumah yang dilakukan terduga pelaku. Perbuatan ini memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 521 KUHP nomor 1 Tahun 2023," tegas Markus.

Ia menyebutkan laporan resmi telah terdaftar di Polsek Lamboya dengan nomor:

LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Lamboya/Polres Sumba Barat/Polda NTT.

"Kami sudah mengajukan dua saksi dan akan menyusul saksi lainnya. Kami percaya penyidik Polsek Lamboya dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas

Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas

Barang Wisatawan di Sumba Barat Hilang Dicuri di Lokasi Wisata, Pencuri Diburu dan Barang Bukti Ditemukan Polisi

Barang Wisatawan di Sumba Barat Hilang Dicuri di Lokasi Wisata, Pencuri Diburu dan Barang Bukti Ditemukan Polisi

Ditahan Polisi, Pelaku Penembakan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Ditahan Polisi, Pelaku Penembakan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Tahan Pelaku Penembakan, Polisi Koordinasi Keluarkan Proyektil Peluru dari Tubuh Korban

Tahan Pelaku Penembakan, Polisi Koordinasi Keluarkan Proyektil Peluru dari Tubuh Korban

Komentar
Berita Terbaru