21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
Baca Juga:
- Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
- Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas
- Barang Wisatawan di Sumba Barat Hilang Dicuri di Lokasi Wisata, Pencuri Diburu dan Barang Bukti Ditemukan Polisi
Sekitar 5–10 menit kemudian, rombongan massa datang masuk ke halaman rumah sambil membawa bensin.
"Mereka memaki orang tua saya, melempar rumah dengan batu, bahkan sempat membakar. Untung cepat dipadamkan," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Lamboya, didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum korban, Markus Duka Baru membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan telah dipercaya keluarga korban untuk mengawal proses hukum.
Baca Juga:"Kami mengecam keras tindakan anarkis dan perusakan rumah yang dilakukan terduga pelaku. Perbuatan ini memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 521 KUHP nomor 1 Tahun 2023," tegas Markus.
Ia menyebutkan laporan resmi telah terdaftar di Polsek Lamboya dengan nomor:
LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Lamboya/Polres Sumba Barat/Polda NTT.
"Kami sudah mengajukan dua saksi dan akan menyusul saksi lainnya. Kami percaya penyidik Polsek Lamboya dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif," katanya.
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas
Barang Wisatawan di Sumba Barat Hilang Dicuri di Lokasi Wisata, Pencuri Diburu dan Barang Bukti Ditemukan Polisi
Ditahan Polisi, Pelaku Penembakan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan