21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
Baca Juga:
Sekitar 5–10 menit kemudian, rombongan massa datang masuk ke halaman rumah sambil membawa bensin.
"Mereka memaki orang tua saya, melempar rumah dengan batu, bahkan sempat membakar. Untung cepat dipadamkan," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Lamboya, didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum korban, Markus Duka Baru membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan telah dipercaya keluarga korban untuk mengawal proses hukum.
Baca Juga:"Kami mengecam keras tindakan anarkis dan perusakan rumah yang dilakukan terduga pelaku. Perbuatan ini memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 521 KUHP nomor 1 Tahun 2023," tegas Markus.
Ia menyebutkan laporan resmi telah terdaftar di Polsek Lamboya dengan nomor:
LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Lamboya/Polres Sumba Barat/Polda NTT.
"Kami sudah mengajukan dua saksi dan akan menyusul saksi lainnya. Kami percaya penyidik Polsek Lamboya dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif," katanya.
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Korban Pelecehan Oleh Guru di Sumba Barat Dan Orang Tua Diberi Terapi Kesehatan Mental
Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru
Dua Petani di Sumba Barat Daya Tewas Dibacok Parang Saat Acara Adat
Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi