21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat dan Polsek Lamboya menuntaskan penanganan kasus tindak pidana pembakaran dan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau perusakan yang ditangani sejak pertengahan Januari 2026 lalu.
Baca Juga:
- Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
- Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas
- Barang Wisatawan di Sumba Barat Hilang Dicuri di Lokasi Wisata, Pencuri Diburu dan Barang Bukti Ditemukan Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lamboya telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/61/II/RES.1.24./2026/Satreskrim/Resor Sumba Barat/Polda NTT tanggal 16 Februari 2026.
Kasus ini dilaporkan REDB. Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas, Ipda Ruslan menyebutkan kalau para tersangka terdiri dari enam orang tersangka tindak pidana pembakaran dan perusakan, serta 15 orang tersangka tindak pidana kekerasan.
Baca Juga:"Setelah melalui tahapan penyidikan yang intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup, berkas perkara para tersangka selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk dilakukan penelitian," ujarnya pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: B-613C/N.3.20/Eku.1/05/2026, tanggal 7 Mei 2026 perihal pemberitahuan hasil penyidikan pidana atas nama tersangka RRW Als. BC, dkk dan Surat Nomor: B-613D/N.3.20/Eku.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama tersangka DBN Als. BG, dkk, dinyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Pelimpahan ini berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/384/V/RES.1.13./2026/RES.SB tanggal 25 Mei 2026 dan Surat Pengantar Nomor: B/385/V/RES.1.24./2026/RES.SB tanggal 25 Mei 2026.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka penanganan perkara pada tahap penyidikan telah selesai dan selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan penyerangan terhadap rumah milik Titus Dora, warga Desa Weelibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT nyaris berujung kebakaran pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 04.50 Wita dilakukan oleh sekelompok orang dari Desa Patiala Bawa.
Informasi yang diterima menyebutkan, sekitar 50 orang yang dipimpin Roby Waingu bersama kurang lebih 14 orang yang berperan aktif, mendatangi rumah korban sambil membawa bensin dalam jerigen lima liter, sajam (parang) dan dua botol air mineral besar.
Massa juga melempari rumah dengan batu serta sempat membakar bagian rumah hingga nyaris hangus.
Anak korban, Reynold Eben Ezer Deta Bili, menuturkan bahwa kelompok orang tersebut juga melakukan ancaman pembunuhan terhadap ayahnya serta melontarkan makian kepada kedua orang tuanya.
Baca Juga:
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas
Barang Wisatawan di Sumba Barat Hilang Dicuri di Lokasi Wisata, Pencuri Diburu dan Barang Bukti Ditemukan Polisi
Ditahan Polisi, Pelaku Penembakan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan