Senin, 27 Juli 2026

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Juni 2026 09:15 WIB
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
ist
Para tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Sumba Barat diserahkan ke JPU

digtara.com -Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat menyerahkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Baca Juga:

Keempat tersangka terdiri dari seorang pria dan tiga orang ibu rumah tangga masing-masing AB alias Alfred, MB alias Martha alias Mama Aris, MTI alias Mada alias Mama Feni dan AM alias Mama Asri.

Keempat tersangka menganiaya dan mengeroyok korban Kartina Lali Dunga pada awal September 2025 lalu di Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Mereka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal 262 Ayat (2) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka diproses berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/128/IX/2025/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 12 September 2025.

"(Penyidik) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat telah menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali pada Selasa (3/6/2026).

Baca Juga:
Proses penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP.Sidik/13/I/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2026.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara nomor: B-474D/N.2.10/Eku.1/04/2026, tanggal 15 April 2026.

Sebagai tindak lanjut atas status berkas yang telah lengkap tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Senin (25/5/2026) lalu.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat pengantar pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/386/V/RES.1.24/2026/Res SB, tanggal 26 Mei 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkembangan hasil penyidikan perkara juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/73/V/RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 26 Mei 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Tidak Berizin, Polisi di Sumba Barat Daya Tindak Penjual BBM Bersubsidi Eceran

Tidak Berizin, Polisi di Sumba Barat Daya Tindak Penjual BBM Bersubsidi Eceran

Tim URC Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli

Tim URC Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli

Hari Kedua Operasi SAR Pencarian Korban Terjatuh Dari Perahu di Perairan Waikelo Belum Membuahkan Hasil

Hari Kedua Operasi SAR Pencarian Korban Terjatuh Dari Perahu di Perairan Waikelo Belum Membuahkan Hasil

Tahan Dua Tersangka Pembunuhan, Polres Sumba Barat Daya Masih Cari Dua Pelaku Lainnya

Tahan Dua Tersangka Pembunuhan, Polres Sumba Barat Daya Masih Cari Dua Pelaku Lainnya

Komentar
Berita Terbaru