Dibawa ke Ende, Tersangka Mantan Pejabat Kemensos RI Dijerat Pasal Berlapis
digtara.com -RR alias Raden diamankan penyidik Polres Ende Polda NTT terkait dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Tersangka RR diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juni 2026 oleh penyidik karena dua kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende
"Diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik," kata Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
Usai diamankan, tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RR telah tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026).
Tersangka RR adalah mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI dalam bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022-2023 sebanyak 25 unit dengan bobot 5 GT berbahan fiberglass.
Baca Juga:Dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni RR, DAW dan YS.
"Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal," jelas AKBP Yudhi.
Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proyek bantuan Kemensos tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar.
Ia menyebut 25 unit kapal dengan bobot 5GT berbahan fiberglass yang dibuat dan dibagikan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan oleh kelompok nelayan sebagai penerima manfaat.
"Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan," jelasnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DAW dan YS telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi," jelas AKBP Yudhi.
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Inspirasi Model Kanopi Jendela Minimalis Modern untuk Rumah Type 21
Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Kemenhaj Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Administrator dan Pengawas, Perkuat Kepemimpinan Berbasis Merit
Anggota Berprestasi di Polres Ende Dapat Penghargaan