Kamis, 03 September 2026

Dibawa ke Ende, Tersangka Mantan Pejabat Kemensos RI Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Juni 2026 13:25 WIB
Dibawa ke Ende, Tersangka Mantan Pejabat Kemensos RI Dijerat Pasal Berlapis
ist
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata

digtara.com -RR alias Raden diamankan penyidik Polres Ende Polda NTT terkait dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.

Baca Juga:

Raden merupakan mantan pejabat Kementerian Sosial RI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sumber anggarannya berasal dari Kemensos RI dengan kerugian negara Rp. 6,4 miliar.

Tersangka RR diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juni 2026 oleh penyidik karena dua kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende

"Diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik," kata Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).

Usai diamankan, tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RR telah tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026).

Tersangka RR adalah mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI dalam bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022-2023 sebanyak 25 unit dengan bobot 5 GT berbahan fiberglass.

Baca Juga:
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni RR, DAW dan YS.

"Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal," jelas AKBP Yudhi.

Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proyek bantuan Kemensos tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar.

Ia menyebut 25 unit kapal dengan bobot 5GT berbahan fiberglass yang dibuat dan dibagikan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan oleh kelompok nelayan sebagai penerima manfaat.

"Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa, tetapi dia selalu mangkir dari dua panggilan tersebut yang dilayangkan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DAW dan YS telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.

"Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi," jelas AKBP Yudhi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bertemu Uskup Agung Ende, Kapolda NTT dan Jajaran Sumbang Rp 100 Juta Untuk Bangun Kembali Gereja Katolik Terdampak Gempa

Bertemu Uskup Agung Ende, Kapolda NTT dan Jajaran Sumbang Rp 100 Juta Untuk Bangun Kembali Gereja Katolik Terdampak Gempa

Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa

Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa

Peduli Warga Terdampak Gempa, Ketum Bhayangkari Kunjungi Posko Nioniba-Ende Bawa Ribuan Bantuan

Peduli Warga Terdampak Gempa, Ketum Bhayangkari Kunjungi Posko Nioniba-Ende Bawa Ribuan Bantuan

Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Peringati HUT Ke-81 RI, Basarnas dan Potensi SAR Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Air

Peringati HUT Ke-81 RI, Basarnas dan Potensi SAR Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Air

100 Paket Bansos Kapolda NTT Disalurkan Polres Ende Bagi Korban Gempa di Kecamatan Nangapanda

100 Paket Bansos Kapolda NTT Disalurkan Polres Ende Bagi Korban Gempa di Kecamatan Nangapanda

Komentar
Berita Terbaru