Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
digtara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026.
Baca Juga:
Meski demikian, sejumlah ekonom dan pelaku industri mengingatkan perlunya sosialisasi yang masif serta integrasi data agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi pajak berganda.
Bukan Pajak Baru
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru.Melalui aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang melakukan transaksi melalui platform digital.
Dengan kata lain, perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya, bukan menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha.
Baca Juga:
Marketplace yang Ditunjuk
Pada tahap awal, terdapat empat platform e-commerce yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan pajak, yaitu:
- Shopee
- Tokopedia
- Lazada
- Blibli
Siapa yang Dikenai Pajak?
Kebijakan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang melakukan penjualan melalui marketplace.Namun tidak seluruh pedagang otomatis dikenai pemungutan pajak.
Pemerintah memberikan pengecualian kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Sementara pedagang dengan omzet di atas batas tersebut akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Sharia Financing Forum 2026, Cara Bank Indonesia Cari Solusi Penguatan Ekonomi UMKM
Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan
Bazar UMKM HUT Bhayangkara ke-80 Hadirkan Aneka Hiburan
Warga Padati Bazar Polda NTT Pada 123 Stan UMKM
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM