Kamis, 16 Juli 2026

Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?

Arie - Rabu, 15 Juli 2026 19:27 WIB
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
suara.com
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan implementasi pemungutan pajak melalui marketplace dimulai secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga:

Marketplace yang telah ditunjuk nantinya akan memotong pajak sesuai ketentuan terhadap transaksi yang memenuhi persyaratan.

Potensi Pajak Berganda Jadi Sorotan

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengingatkan pentingnya integrasi data agar pelaku usaha yang memiliki toko offline dan toko online tidak dikenai pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Menurutnya, apabila pelaku usaha telah memenuhi kewajiban pajak melalui usaha offline, maka sistem harus mampu mengidentifikasi transaksi tersebut sehingga tidak terjadi pemungutan ganda.

Ia juga menilai integrasi data lintas platform menjadi kebutuhan penting mengingat banyak pelaku usaha memiliki toko di lebih dari satu marketplace.

Pemanfaatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal dinilai dapat membantu pemerintah menghitung total omzet pelaku usaha secara akurat.

Baca Juga:

Pelaku Industri Minta Sosialisasi Diperkuat

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada pemahaman para penjual.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, berharap pemerintah memperbanyak kegiatan sosialisasi, menyediakan panduan yang mudah dipahami, serta menghadirkan layanan bantuan yang responsif agar pedagang memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pemungutan pajak.

Menurutnya, banyak pelaku usaha digital, khususnya UMKM, masih membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang dikenai pajak, bagaimana proses pemotongan dilakukan, serta dokumen yang harus disiapkan.

Apindo Dorong Pendampingan UMKM

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mendukung penerapan kebijakan tersebut, namun meminta pemerintah memperkuat pendampingan terhadap pelaku UMKM.

Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, menilai peningkatan omzet belum tentu diikuti kemampuan pengelolaan keuangan yang baik.

Karena itu, selain menerapkan kebijakan perpajakan, pemerintah juga perlu meningkatkan literasi keuangan, kemampuan administrasi usaha, serta memperluas akses terhadap layanan konsultan pajak bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, kombinasi antara kepastian regulasi dan peningkatan kapasitas pelaku usaha akan membantu menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sharia Financing Forum 2026, Cara Bank Indonesia Cari Solusi Penguatan Ekonomi UMKM

Sharia Financing Forum 2026, Cara Bank Indonesia Cari Solusi Penguatan Ekonomi UMKM

Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan

Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan

Bazar UMKM HUT Bhayangkara ke-80 Hadirkan Aneka Hiburan

Bazar UMKM HUT Bhayangkara ke-80 Hadirkan Aneka Hiburan

Warga Padati Bazar Polda NTT Pada 123 Stan UMKM

Warga Padati Bazar Polda NTT Pada 123 Stan UMKM

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Transaksi UMKM di Wilayah Terdampak Bencana Tembus 14,7 Juta, Pemulihan Ekonomi Makin Menguat

Transaksi UMKM di Wilayah Terdampak Bencana Tembus 14,7 Juta, Pemulihan Ekonomi Makin Menguat

Komentar
Berita Terbaru