Rabu, 13 Mei 2026

Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Mei 2026 10:50 WIB
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

digtara.com -Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuntut YN (62) dengan hukuman 19 tahun penjara.

Baca Juga:

YN merupakan terdakwa kejahatan seksual atas lima orang anak yang disetubuhi beberapa waktu lalu.

Sidang kasus ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa, 12 Mei 2026.

Sidang kali ini dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan jaksa Aditya W Wiratama.

Jaksa menuntut terdakwa YN dengan ancaman 19 tahun penjara namun tidwk memasukkan soal restitusi.

Jaksa menilai YN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 473 ayat (4) jo pasal 127 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahu 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
JPU Aditya W Wiratama dalam tuntutan menyatakan tidak menemukan adanya alasan yang meringankan baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembebasan.

Terdakwa, urai jaksa harus mempertanggungjawabkan atas tindakan pidana yang dilakukan tersebut dan harus dijatuhi hukuman pidana.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma yang mendalam bagi anak korban dan keluarganya

Perbuatan terdakwa juga dinilai JPU tidak sejalan dengan program pemerintah dalam melindungi anak.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih dalam lingkup keluarga dekat.

Pertimbangan tersebut merupakan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Sedangkan hal yang.meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa penuntut umum Aditya W Wiratama dalam tuntutannya menguraikan bahwa dalam proses persidangan para korban telah diberitahukan haknya untuk mengajukan restitusi.

Para korban telah mengajukan permohonan restitusi melalui surat permohonan restitusi dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarkat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi-NTT nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/2026 tanggal 30 April 2026 perihal Restitusi anak korban kejahatan tindak pidana kesusilaan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK

Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam

Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam

Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras

Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras

Komentar
Berita Terbaru