Rabu, 06 Mei 2026

Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere

Imanuel Lodja - Rabu, 06 Mei 2026 09:16 WIB
Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere
ist
Kasat Reskrim Polres Sikka dan penyidik saat memeriksa korban kasus TPPO di Jawa Barat

digtara.com -Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga bersama empat personel Sat Reskrim Polres Sikka memeriksa para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 di kantor DP3A Provinsi Jawa Barat.

Pemeriksaan ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Pelaksanaan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut pasca putusan praperadilan yang telah menguatkan keabsahan proses penyidikan.

Baca Juga:
Oleh karena itu, secara hukum tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan atau menunda langkah-langkah penyidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban secara tegas dan konsisten menerangkan adanya praktik penjeratan utang.

Korban juga mengaku adanya pembatasan kebebasan, serta tekanan psikis yang dialami.

"(Pengakuan para korban) secara jelas memenuhi unsur-unsur tindak pidana TPPO sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Sikka saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026) malam.

Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara ini atas dasar alat bukti yang sah, keterangan korban yang konsisten, serta proses yang akuntabel.

"bukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di luar proses hukum," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang ini.

Baca Juga:
Penyidik juga menegaskan bahwa setiap bentuk upaya yang berpotensi mengganggu, mengaburkan, atau mendiskreditkan proses penyidikan tidak akan mempengaruhi langkah hukum yang telah dan sedang dilakukan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap korban.

Sebelumnya, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diajukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan istrinya diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada Selasa (21/4/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Muhammad Kharisma Bayu Aji, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang

Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup

Warga Sikka-NTT Diserang Buaya Saat Mandi di Laut

Warga Sikka-NTT Diserang Buaya Saat Mandi di Laut

Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

Komentar
Berita Terbaru