Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere
digtara.com -Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga bersama empat personel Sat Reskrim Polres Sikka memeriksa para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Pemeriksaan ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Pelaksanaan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut pasca putusan praperadilan yang telah menguatkan keabsahan proses penyidikan.
Baca Juga:Oleh karena itu, secara hukum tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan atau menunda langkah-langkah penyidikan yang sedang berjalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban secara tegas dan konsisten menerangkan adanya praktik penjeratan utang.
Korban juga mengaku adanya pembatasan kebebasan, serta tekanan psikis yang dialami.
Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara ini atas dasar alat bukti yang sah, keterangan korban yang konsisten, serta proses yang akuntabel.
"bukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di luar proses hukum," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang ini.
Baca Juga:Penyidik juga menegaskan bahwa setiap bentuk upaya yang berpotensi mengganggu, mengaburkan, atau mendiskreditkan proses penyidikan tidak akan mempengaruhi langkah hukum yang telah dan sedang dilakukan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap korban.
Sebelumnya, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diajukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan istrinya diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada Selasa (21/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.
Baca Juga:Majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan praperadilan yang diajukan atas keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Sikka dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Maria Febriyanti Tukan dan Rio Lameng hadir untuk membela kepentingan kliennya.
Baca Juga:Sementara itu, pihak termohon dari Polres Sikka diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Natalis Istanto Nesimnahan, Herikson S. Sitompul, serta Marianus Renaldi Laka.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap para tersangka dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman merupakan pemilik Eltras Caffe and Karaoke (Pub Eltras) Maumere, Kabupaten Sikka.
Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.
Baca Juga:Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Sikka pada Rabu, 21 Januari 2026 dari IN alias Sofi melalui Suster Ika yang juga Kepala Divisi Perempuan TRUK-F.
Ia meminta perlindungan soal dugaan tindak pidana perdagangan orang di Eltras Bar & Karaoke, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Para pekerja juga diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca Juga:Ditemukan pula pemotongan gaji yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menyebabkan penumpukan kas bon atau utang.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap 13 korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi memeriksa 13 korban dan sejumlah saksi terkait kasus ini serta pemilik dan pengelola tempat usaha.
Baca Juga:Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana di Kupang untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini dan kemudian menetapkan tersangka serta menahan mereka.
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang
Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Warga Sikka-NTT Diserang Buaya Saat Mandi di Laut