Sabtu, 08 Agustus 2026

Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere

Imanuel Lodja - Rabu, 06 Mei 2026 09:16 WIB
Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere
ist
Kasat Reskrim Polres Sikka dan penyidik saat memeriksa korban kasus TPPO di Jawa Barat
Majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Baca Juga:

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) oleh Polres Sikka dinyatakan sah menurut hukum.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan praperadilan yang diajukan atas keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Sikka dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Maria Febriyanti Tukan dan Rio Lameng hadir untuk membela kepentingan kliennya.

Baca Juga:
Sementara itu, pihak termohon dari Polres Sikka diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Natalis Istanto Nesimnahan, Herikson S. Sitompul, serta Marianus Renaldi Laka.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap para tersangka dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman merupakan pemilik Eltras Caffe and Karaoke (Pub Eltras) Maumere, Kabupaten Sikka.

Keduanya ditahan sejak akhir Februari 2026 lalu di Rutan Polres Sikka pasca ditetapkan menjadi tersangka.

Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.

Baca Juga:
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Sikka pada Rabu, 21 Januari 2026 dari IN alias Sofi melalui Suster Ika yang juga Kepala Divisi Perempuan TRUK-F.

Ia meminta perlindungan soal dugaan tindak pidana perdagangan orang di Eltras Bar & Karaoke, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta ada 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan selama bekerja.

Para pekerja juga diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Sikka Hilang Dan Tinggalkan Surat Ditemukan di Tarakan-Kalimantan

IRT di Sikka Hilang Dan Tinggalkan Surat Ditemukan di Tarakan-Kalimantan

Pergi dari Rumah Karena Masalah Hutang, IRT di Sikka Tinggalkan Sepucuk Surat

Pergi dari Rumah Karena Masalah Hutang, IRT di Sikka Tinggalkan Sepucuk Surat

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT

Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor

Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat

Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat

Komentar
Berita Terbaru