Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
digtara.com -Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diajukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan istrinya akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:
Sidang yang dimulai pukul 13.15 WITA tersebut dipimpin hakim tunggal, Muhammad Kharisma Bayu Aji, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.
Selain itu, majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.
Baca Juga:
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan praperadilan yang diajukan atas keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Sikka dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Maria Febriyanti Tukan dan Rio Lameng hadir untuk membela kepentingan kliennya.
Sementara itu, pihak termohon dari Polres Sikka diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Natalis Istanto Nesimnahan, Herikson S. Sitompul, serta Marianus Renaldi Laka.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan.
Baca Juga:
"Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Maumere. Putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," ujar Kombes Henry.
"Kami memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, berbasis alat bukti yang cukup, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Putusan ini juga menjadi motivasi bagi jajaran untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Baca Juga:
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya ditahan sejak akhir Februari 2026 lalu di Rutan Polres Sikka pasca ditetapkan menjadi tersangka.
Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.
Baca Juga:
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.
Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir
Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang
Satlantas Polres Ngada Bantu Bersihkan Puing Bangunan SD Negeri Radha Pasca Gempa Bumi
Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan
Tiga Pelaku Curnak di Sumba Timur Diamankan Polisi di Tiga Kabupaten Berbeda
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.632 per Dolar AS, Pasar Soroti Inflasi dan Suku Bunga The Fed
Tiga Pria Pelaku Pengeroyokan di Alak-Kupang Dilimpahkan ke JPU
IHSG Hari Ini Naik 1,01% ke 6.686,44, Saham AMMN, MBMA dan MDKA Melonjak