Minggu, 14 Juni 2026

Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Mei 2026 10:50 WIB
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

digtara.com -Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuntut YN (62) dengan hukuman 19 tahun penjara.

Baca Juga:

YN merupakan terdakwa kejahatan seksual atas lima orang anak yang disetubuhi beberapa waktu lalu.

Sidang kasus ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa, 12 Mei 2026.

Sidang kali ini dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan jaksa Aditya W Wiratama.

Jaksa menuntut terdakwa YN dengan ancaman 19 tahun penjara namun tidwk memasukkan soal restitusi.

Jaksa menilai YN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 473 ayat (4) jo pasal 127 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahu 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
JPU Aditya W Wiratama dalam tuntutan menyatakan tidak menemukan adanya alasan yang meringankan baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembebasan.

Terdakwa, urai jaksa harus mempertanggungjawabkan atas tindakan pidana yang dilakukan tersebut dan harus dijatuhi hukuman pidana.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma yang mendalam bagi anak korban dan keluarganya

Perbuatan terdakwa juga dinilai JPU tidak sejalan dengan program pemerintah dalam melindungi anak.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih dalam lingkup keluarga dekat.

Pertimbangan tersebut merupakan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Sedangkan hal yang.meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa penuntut umum Aditya W Wiratama dalam tuntutannya menguraikan bahwa dalam proses persidangan para korban telah diberitahukan haknya untuk mengajukan restitusi.

Para korban telah mengajukan permohonan restitusi melalui surat permohonan restitusi dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarkat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi-NTT nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/2026 tanggal 30 April 2026 perihal Restitusi anak korban kejahatan tindak pidana kesusilaan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri

Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri

Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri

Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri

Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan

Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan

Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan

Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan

Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

Komentar
Berita Terbaru