Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
digtara.com -Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuntut YN (62) dengan hukuman 19 tahun penjara.
Baca Juga:
Sidang kasus ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa, 12 Mei 2026.
Sidang kali ini dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan jaksa Aditya W Wiratama.
Jaksa menuntut terdakwa YN dengan ancaman 19 tahun penjara namun tidwk memasukkan soal restitusi.
Jaksa menilai YN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 473 ayat (4) jo pasal 127 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahu 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:JPU Aditya W Wiratama dalam tuntutan menyatakan tidak menemukan adanya alasan yang meringankan baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembebasan.
Terdakwa, urai jaksa harus mempertanggungjawabkan atas tindakan pidana yang dilakukan tersebut dan harus dijatuhi hukuman pidana.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma yang mendalam bagi anak korban dan keluarganya
Perbuatan terdakwa juga dinilai JPU tidak sejalan dengan program pemerintah dalam melindungi anak.
Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih dalam lingkup keluarga dekat.
Sedangkan hal yang.meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa penuntut umum Aditya W Wiratama dalam tuntutannya menguraikan bahwa dalam proses persidangan para korban telah diberitahukan haknya untuk mengajukan restitusi.
Para korban telah mengajukan permohonan restitusi melalui surat permohonan restitusi dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarkat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi-NTT nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/2026 tanggal 30 April 2026 perihal Restitusi anak korban kejahatan tindak pidana kesusilaan.
Baca Juga:
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK
Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi
Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam