Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Imanuel Lodja - Rabu, 13 Mei 2026 10:50 WIB
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Berdasarkan pengajuan restitusi dari para korban tersebut, penuntut umum tidak memiliki kapasitas, keahlian maupun kewenangan untuk melakukan perhitungan restitusi secara mandiri, kata Aditywa Wirawan.
Sehingga JPU berpendapat permohonan restiusi yang diajukan para korban belum dapat dimasukkan dalam tuntutan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Namun demikian korban atau pemohon restitusi dapat mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung
Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao
Komentar