Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Imanuel Lodja - Rabu, 13 Mei 2026 10:50 WIB
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Berdasarkan pengajuan restitusi dari para korban tersebut, penuntut umum tidak memiliki kapasitas, keahlian maupun kewenangan untuk melakukan perhitungan restitusi secara mandiri, kata Aditywa Wirawan.
Sehingga JPU berpendapat permohonan restiusi yang diajukan para korban belum dapat dimasukkan dalam tuntutan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Namun demikian korban atau pemohon restitusi dapat mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste
Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Satu Penumpang Meninggal Saat Minibus Masuk Jurang di Golewa Selatan-Ngada
Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api
Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Kota Kupang Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Komentar