Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Imanuel Lodja - Rabu, 13 Mei 2026 10:50 WIB
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Berdasarkan pengajuan restitusi dari para korban tersebut, penuntut umum tidak memiliki kapasitas, keahlian maupun kewenangan untuk melakukan perhitungan restitusi secara mandiri, kata Aditywa Wirawan.
Sehingga JPU berpendapat permohonan restiusi yang diajukan para korban belum dapat dimasukkan dalam tuntutan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Namun demikian korban atau pemohon restitusi dapat mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Korban Penganiayaan di Kupang Ditolong Polisi Saat Patroli Lampu Biru
Polsek Hawu Mehara Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga
Pelaku Jambret Ibu Rumah Tangga Saat Pulang Gereja Diamankan Polisi
Komentar