Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Imanuel Lodja - Rabu, 13 Mei 2026 10:50 WIB
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Berdasarkan pengajuan restitusi dari para korban tersebut, penuntut umum tidak memiliki kapasitas, keahlian maupun kewenangan untuk melakukan perhitungan restitusi secara mandiri, kata Aditywa Wirawan.
Sehingga JPU berpendapat permohonan restiusi yang diajukan para korban belum dapat dimasukkan dalam tuntutan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Namun demikian korban atau pemohon restitusi dapat mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK
Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi
Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam
Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras
Komentar