IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
digtara.com -Rince M. Pais (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kupang, NTT mengalami luka parah dianiaya suaminya, Daniel Pais (56) menggunakan parang.
Baca Juga:
Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas M. W. Radiena mengaku kalau kasus dugaan tindak pidana KDRT ini sudah dilaporkan ke Polsek Amfoang Timur.
"Sudah ada laporannya dan sedang ditangani," ujar Kapolsek pada Senin (11/5/2026) malam.
Kasus ini berawal pada Senin pagi ketika korban bersiap untuk pergi kerja merontok padi di rumah Daud Baitanu.
Sebelum pergi, korban mencari pembalut wanita/softex dan ternyata tidak ada.
Baca Juga:Korban menanyakan kepada anaknya, Alces Paulus Pais, namun sang anak mengaku tidak mengambilnya dan tidak mengetahui.
Korban curiga kepada suaminya yang membuang atau membakar pembalut wanita.
Korban kemudian bertanya pada suaminya soal keberadaan pembalut wanita.
Sang suami menjawab dengan ketus dan menuduh sang istri membeli pembalut untuk berselingkuh dengan pria lain.
Karena tidak ingin ribut, korban pamit ke suami dan berjalan keluar rumah hendak ke sawah milik Daud Baitanu.
Pada potongan ketiga, korban menangkis parang tersebut menggunakan tangan kiri, sehingga mengakitbatkan tangan kiri korban mengalami luka robek.
Korban menangis dan membalas dengan menampar terlapor sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.
Setelah kejadian itu terlapor dan korban sama-sama pergi ke rumah saudari perempuan dari terlapor, Yombri Meri Pais.
Disitu, korban malah dimarahi oleh Yombri dan menuduh korban sering keluar rumah karena berselingkuh dengan pria lain.
Baca Juga:
Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan