IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
digtara.com -Rince M. Pais (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kupang, NTT mengalami luka parah dianiaya suaminya, Daniel Pais (56) menggunakan parang.
Baca Juga:
Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas M. W. Radiena mengaku kalau kasus dugaan tindak pidana KDRT ini sudah dilaporkan ke Polsek Amfoang Timur.
"Sudah ada laporannya dan sedang ditangani," ujar Kapolsek pada Senin (11/5/2026) malam.
Kasus ini berawal pada Senin pagi ketika korban bersiap untuk pergi kerja merontok padi di rumah Daud Baitanu.
Sebelum pergi, korban mencari pembalut wanita/softex dan ternyata tidak ada.
Baca Juga:Korban menanyakan kepada anaknya, Alces Paulus Pais, namun sang anak mengaku tidak mengambilnya dan tidak mengetahui.
Korban curiga kepada suaminya yang membuang atau membakar pembalut wanita.
Korban kemudian bertanya pada suaminya soal keberadaan pembalut wanita.
Sang suami menjawab dengan ketus dan menuduh sang istri membeli pembalut untuk berselingkuh dengan pria lain.
Karena tidak ingin ribut, korban pamit ke suami dan berjalan keluar rumah hendak ke sawah milik Daud Baitanu.
Pada potongan ketiga, korban menangkis parang tersebut menggunakan tangan kiri, sehingga mengakitbatkan tangan kiri korban mengalami luka robek.
Korban menangis dan membalas dengan menampar terlapor sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.
Setelah kejadian itu terlapor dan korban sama-sama pergi ke rumah saudari perempuan dari terlapor, Yombri Meri Pais.
Disitu, korban malah dimarahi oleh Yombri dan menuduh korban sering keluar rumah karena berselingkuh dengan pria lain.
Baca Juga:Korban protes dengan sikap Yombri. Seharusnya Yombri menegur terlapor bukan menuduh korban.
Korban tidak dengan balasan dari iparnya. selanjutnya korban menuju ke rumah menantunya dengan membawa parang yang digunakan terlapor memotong korban.
Korban meminta bantuan menantu untuk menghubungi pihak keamanan untuk datang ke lokasi.
Korban kemudian ke Polsek Amfoang Timur untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasca menerima laporan ini, polisi membuat laporan polisi dan mendatangi TKP untuk mengumpulkan informasi.
Baca Juga:"Kasus nya masih berproses di Polsek," ujar Kapolsek Amfoang Timur.
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Korban Penganiayaan di Kupang Ditolong Polisi Saat Patroli Lampu Biru