Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda
digtara.com -Di beberapa desa di Kabupaten Belu, NTT ada ketentuan dan kesepakatan bersama bahwa ternak yang masuk ke lahan pertanian warga akan dikenakan denda apalagi jika ada tanaman warga yang rusak.
Baca Juga:
Akibat tindakan sapi milik Ignasius Luan Talek, sebagian besar tanaman di kebun milik korban rusak.
Kenyataan ini dibuktikan oleh Bhabinkamtibmas Lawalutolus, Polsek Tasifeto Timur, Polres Belu, Bripka Oktovianus Da Silva yang langsung turun ke lokasi untuk memastikan benar tidaknya laporan tersebut.
Baca Juga:Bhabinkamtibmas Bripka Oktovianus Da Silva melakukan mediasi kasus sapi yang masuk ke lahan pertanian milik Yonatas Mali.
Mediasi ini berlangsung di dusun Bereboot, desa Lawalutolus dengan menghadirkan kedua belah pihak dan keluarga, kepala dusun Bereboot dan ketua RT 001.
Dalam mediasi tersebut, Ketua RT 001 dan kepala dusun Bereboot mengungkapkan, setiap ternak yang masuk ke lahan perkebunan masyarakat dan merusak tanaman, maka pemilik ternak wajib membayar ganti rugi setiap tahanan yang rusak.
Atas saran Bripka Okto yang juga didampingi Ka.SPKT Polsek Tasifeto Barat, Aipda Noldy, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan tersebut dalam kertas (hitam di atas putih), dan kemudian ditandatangani bersama.
Di akhir mediasi, Bripka Okto selaku Bhabinkamtibmas di desa tersebut, mengimbau kepada warga binaannya terutama yang memiliki ternak, agar ternaknya harus diikat atau dikandangkan agar hal yang sama tidak terulang kembali.
Baca Juga:Imbauan Bhabin ini disambut positif oleh pemilik sapi dan warga yang hadir, yang berjanji akan menjaga dengan baik hewan ternak mereka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mediasi berakhir dengan damai dimana pemilik kebun tidak mau menempuh jalur hukum dan bersedia tanamannya yang rusak diganti dengan sejumlah uang.
Perdamaian kedua belah pihak dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani mereka dan sejumlah saksi dari kedua belah pihak.
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu