Rabu, 06 Mei 2026

Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda

Imanuel Lodja - Rabu, 06 Mei 2026 07:30 WIB
Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda
Proses mediasi persoalan ternak berakhir damai

digtara.com -Di beberapa desa di Kabupaten Belu, NTT ada ketentuan dan kesepakatan bersama bahwa ternak yang masuk ke lahan pertanian warga akan dikenakan denda apalagi jika ada tanaman warga yang rusak.

Baca Juga:

Pekan lalu, sapi masuk ke lahan pertanian milik Yonatas Mali, warga dusun Bereboot, desa Lawalutolus, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Akibat tindakan sapi milik Ignasius Luan Talek, sebagian besar tanaman di kebun milik korban rusak.

Kenyataan ini dibuktikan oleh Bhabinkamtibmas Lawalutolus, Polsek Tasifeto Timur, Polres Belu, Bripka Oktovianus Da Silva yang langsung turun ke lokasi untuk memastikan benar tidaknya laporan tersebut.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Bripka Oktovianus Da Silva melakukan mediasi kasus sapi yang masuk ke lahan pertanian milik Yonatas Mali.

Mediasi ini berlangsung di dusun Bereboot, desa Lawalutolus dengan menghadirkan kedua belah pihak dan keluarga, kepala dusun Bereboot dan ketua RT 001.

Dalam mediasi tersebut, Ketua RT 001 dan kepala dusun Bereboot mengungkapkan, setiap ternak yang masuk ke lahan perkebunan masyarakat dan merusak tanaman, maka pemilik ternak wajib membayar ganti rugi setiap tahanan yang rusak.

Menimbang kerugian yang dialami oleh pemilik kebun, akhirnya pemilik sapi dalam mediasi ini memberikan uang sejumlah Rp 350.000 sebagai biaya ganti rugi.

Atas saran Bripka Okto yang juga didampingi Ka.SPKT Polsek Tasifeto Barat, Aipda Noldy, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan tersebut dalam kertas (hitam di atas putih), dan kemudian ditandatangani bersama.

Di akhir mediasi, Bripka Okto selaku Bhabinkamtibmas di desa tersebut, mengimbau kepada warga binaannya terutama yang memiliki ternak, agar ternaknya harus diikat atau dikandangkan agar hal yang sama tidak terulang kembali.

Baca Juga:
Imbauan Bhabin ini disambut positif oleh pemilik sapi dan warga yang hadir, yang berjanji akan menjaga dengan baik hewan ternak mereka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Mediasi berakhir dengan damai dimana pemilik kebun tidak mau menempuh jalur hukum dan bersedia tanamannya yang rusak diganti dengan sejumlah uang.

Perdamaian kedua belah pihak dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani mereka dan sejumlah saksi dari kedua belah pihak.

"Saya tegaskan lain kali sapinya harus diikat jauh dari halaman atau lahan pertanian milik orang supaya tidak terjadi seperti ini lagi. Dan saya pesan imbauan ini tolong diteruskan kepada tetangga atau keluarga yang memiliki hewan supaya besok lusa tidak menimbulkan masalah seperti ini," tandas Bhabinkamtibmas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang

Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang

Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu

Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Komentar
Berita Terbaru