Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
digtara.com -Piche Kotta, jebolan Indonesia Idol yang menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak (perkosaan) bebas dari sel Polres Belu.
Baca Juga:
Ia juga 'bebas' karena korban ACT dalam kesaksian terbaru (kesaksian tambahan) menyatakan kalau ia tidak disetubuhi oleh tersangka Piche Kotta.
Walau sudah dibebaskan dari sel, namun Piche Kotta belum bisa bernafas lega.
Baca Juga:Ia harus menunggu hasil sidang dua rekannya, RM dan RS yang berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
"Penyidik telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap tersangka PK karena masa tahanan PK yang tidak dapat diperpanjang sambil menunggu fakta persidangan dari dua tersangka (RM dan RS) yang telah P-21," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026) malam.
Disebutkan kalau Polres Belu telah menindak lanjuti laporan polisi terkait persetubuhan terhadap anak (perkosaan) yang terjadi di Hotel setia sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
Pengiriman berkas perkara (tahap 1) yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 4 Maret 2026.
Kemudian jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka RM Cs.
Baca Juga:
Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal