Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Imanuel Lodja - Selasa, 05 Mei 2026 22:00 WIB
ist
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa
Hasil yang didapat, Polres dan kejaksaan bersepakat untuk menunggu fakta persidangan terkait dua tersangka lainnya (RM, dan RS).
"Dua tersangka (RS dan RM) sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah P21," tambahnya.
Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan serta hak-hak dari korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Untuk tersangka PK, berkas P-19 dari kejaksaan sudah dilengkapi dan dikirim oleh penyidik.
Namun karena adanya berita acara koordinasi lanjut dari kejaksaan dan ekspos bersama antara kejaksaan dan kepolisian terhadap tersangka PK untuk melihat fakta persidangan maka tersangka PK dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga:"Mengingat masa tahanan yang bersangkutan selesai tanggal 6 Mei 2026, sehingga sebelum masa tahanan berakhir, tersangka PK dikeluarkan oleh penyidik (sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya," jelas mantan Kapolres Lembata ini.
Ia memastikan pula bahwa status PK masih sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Komentar