Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Imanuel Lodja - Selasa, 05 Mei 2026 22:00 WIB
ist
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa
Hasil yang didapat, Polres dan kejaksaan bersepakat untuk menunggu fakta persidangan terkait dua tersangka lainnya (RM, dan RS).
"Dua tersangka (RS dan RM) sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah P21," tambahnya.
Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan serta hak-hak dari korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Untuk tersangka PK, berkas P-19 dari kejaksaan sudah dilengkapi dan dikirim oleh penyidik.
Namun karena adanya berita acara koordinasi lanjut dari kejaksaan dan ekspos bersama antara kejaksaan dan kepolisian terhadap tersangka PK untuk melihat fakta persidangan maka tersangka PK dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga:"Mengingat masa tahanan yang bersangkutan selesai tanggal 6 Mei 2026, sehingga sebelum masa tahanan berakhir, tersangka PK dikeluarkan oleh penyidik (sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya," jelas mantan Kapolres Lembata ini.
Ia memastikan pula bahwa status PK masih sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Polres Belu-PNTL Bahas Pencegahan Kejahatan di Wilayah Perbatasan
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Komentar