Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Baca Juga:
Setelah penyidik menerima berkas perkara tersebut pada 10 Maret 2026, penyidik telah melakukan pemisahan berkas dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.
Pada 16 April 2026, penyidik mengirimkan kembali berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
Baca Juga:22 April 2026, penyidik menerima pemberitahuan P-21 untuk dua berkas perkara dengan masing- masing tersangka RM dan RS.
Kemudian dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) terhadap kedua tersangka tersebut kepada kejaksaan.
"Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka PK belum dinyatakan P-21 sehingga dilakukan koordinasi penyidik dengan jaksa," tambah Kapolres.
Namun setelah adanya fakta keterangan korban pada BAP tambahan (yang dilakukan berdasarkan P-19 dari kejaksaan) yang menyebutkan bahwa tersangka PK tidak melakukan persetubuhan terhadap korban.
Penyidik pun menambahkan pasal 419 ayat (1) KUHAPidana karena penyidik melihat adanya unsur pada pasal tersebut yang dilakukan tersangka PK.
Baca Juga:Penyidik kemudian mengeluarkan surat permohonan Ekspos No.B/233/V/2026/Reskrim ke Kejaksaan dan telah dilakukan ekspos pada Senin, 4 Mei 2026.
"Berdasarkan hasil ekspos dengan Kejaksaan Negeri Belu terhadap tersangka PK, menurut jaksa unsur-unsur pada pasal 419 ayat (1) tidak memenuhi, sambil menunggu fakta persidangan terhadap kedua tersangka yang telah P-21," tambah Kapolres.
Dari hasil kegiatan expose dengan kejaksaan, dengan adanya perubahan keterangan oleh korban pada BAP tambahan, jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama.
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat