Rabu, 06 Mei 2026

Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel

Imanuel Lodja - Selasa, 05 Mei 2026 22:00 WIB
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
ist
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa
Pada 10 Maret 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara RM Cs untuk dilengkapi kembali oleh Penyidik.

Baca Juga:

"Berdasarkan petunjuk jaksa, berkas perkara RM Cs agar dilakukan pemisahan (splitzing)," ujar Kapolres.

Setelah penyidik menerima berkas perkara tersebut pada 10 Maret 2026, penyidik telah melakukan pemisahan berkas dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.

Pada 16 April 2026, penyidik mengirimkan kembali berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga:
22 April 2026, penyidik menerima pemberitahuan P-21 untuk dua berkas perkara dengan masing- masing tersangka RM dan RS.

Kemudian dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) terhadap kedua tersangka tersebut kepada kejaksaan.

"Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka PK belum dinyatakan P-21 sehingga dilakukan koordinasi penyidik dengan jaksa," tambah Kapolres.

Kemudian dituangkan dalam berita acara koordinasi untuk penyidik lengkapi.

Namun setelah adanya fakta keterangan korban pada BAP tambahan (yang dilakukan berdasarkan P-19 dari kejaksaan) yang menyebutkan bahwa tersangka PK tidak melakukan persetubuhan terhadap korban.

Penyidik pun menambahkan pasal 419 ayat (1) KUHAPidana karena penyidik melihat adanya unsur pada pasal tersebut yang dilakukan tersangka PK.

Baca Juga:
Penyidik kemudian mengeluarkan surat permohonan Ekspos No.B/233/V/2026/Reskrim ke Kejaksaan dan telah dilakukan ekspos pada Senin, 4 Mei 2026.

"Berdasarkan hasil ekspos dengan Kejaksaan Negeri Belu terhadap tersangka PK, menurut jaksa unsur-unsur pada pasal 419 ayat (1) tidak memenuhi, sambil menunggu fakta persidangan terhadap kedua tersangka yang telah P-21," tambah Kapolres.

Dari hasil kegiatan expose dengan kejaksaan, dengan adanya perubahan keterangan oleh korban pada BAP tambahan, jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama.

Namun fakta rangkaian peristiwa dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan penyidik, menurut keyakinan penyidik berkesesuaian dengan keterangan korban pada saat BAP awal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Komentar
Berita Terbaru