Senin, 21 September 2026

Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 05 Agustus 2026 17:44 WIB
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
ist
Kapolres Sumba Timur memberikan penjelasan sambil menunjukkan barang bukti serbuk emas yang diamankan

digtara.com -Tindak pidana bidang pertambangan mineral diungkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Polisi mengamankan seorang pria yang diduga membawa pasir atau serbuk emas hasil penambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi di Mapolres Sumba Timur pada Rabu (5/8/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu (1/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

"Polisi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin dengan tujuan Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Dermaga Nusantara Waingapu-Sumba Timur," ungkap Kapolres.

Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
Polisi pun berhasil mengamankan seorang pria, YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT di pelabuhan Nusantara Waingapu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan lima plastik klip yang berisi pasir atau serbuk emas dengan total berat sekitar 91,65 gram (ditimbang bersama plastik pembungkus).

Turut diamankan dua unit telepon genggam merk Infinix dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Saat pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Penyidik juga mendalami keterangan mengenai sumber modal yang digunakan tersangka, yakni sebesar Rp 75 juta dari seseorang berinisial R, serta pinjaman bank senilai Rp 100 juta.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta," tambah Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan

Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan

Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek  Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

KTP Atas Nama  Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang

KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang

Satlantas Polres Alor Distribusikan Bantuan Air Bersih Pada Warga di Alor Barat Laut

Satlantas Polres Alor Distribusikan Bantuan Air Bersih Pada Warga di Alor Barat Laut

Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas

Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas

Pasca Dua Siswi Tenggelam Dalam Bak Penampungan, Polisi dan Warga Desa Sainoni-TTU Pagari Area Cekdam

Pasca Dua Siswi Tenggelam Dalam Bak Penampungan, Polisi dan Warga Desa Sainoni-TTU Pagari Area Cekdam

Komentar
Berita Terbaru