Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
digtara.com -Tindak pidana bidang pertambangan mineral diungkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi di Mapolres Sumba Timur pada Rabu (5/8/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu (1/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
"Polisi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin dengan tujuan Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Dermaga Nusantara Waingapu-Sumba Timur," ungkap Kapolres.
Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Polisi pun berhasil mengamankan seorang pria, YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT di pelabuhan Nusantara Waingapu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan lima plastik klip yang berisi pasir atau serbuk emas dengan total berat sekitar 91,65 gram (ditimbang bersama plastik pembungkus).
Turut diamankan dua unit telepon genggam merk Infinix dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai sumber modal yang digunakan tersangka, yakni sebesar Rp 75 juta dari seseorang berinisial R, serta pinjaman bank senilai Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta," tambah Kapolres.
Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi Karena Aniaya Anak
Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur
Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
Warga di Kabupaten TTS Tewas Tersengat Aliran Listrik