Jumat, 19 Juni 2026

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Imanuel Lodja - Kamis, 30 April 2026 15:12 WIB
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
ist
Kapolda NTT bersama Kabid Humas dan Kapolres Belu menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan tim gabungan
Dari penindakan 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita bea cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp 23.100.000.000 dengan potensi kerugian Negara senilai Rp 12.324.455.000 akibat hilangnya potensi pendapatan dari cukai.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda NTT menyebutkan kalau kasus Ini adalah kejahatan transnasional yang terorganisir.

Ia menyebutkan Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehubungan dengan pengungkapan kasus ini, Polda NTT menyampaikan penekanan bagiseluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Baca Juga:


Wilayah perbatasan adalah beranda depan negara, maka masyarakat dihimbau untuk tidak hanya melihat perbatasan sebagai batas geografis, tetapi sebagai benteng ekonomi.

Diingatkan bahwa setiap upaya penyelundupan adalah bentuk sabotase terhadap stabilitas ekonomi daerah dan nasional.

Dari hasil penindakan yang dilakukan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 23.100.000.000.

Selain itu upaya tersebut juga mencegah potensi angka kerugian negara senilai dari Rp 12.324.455.000.

Pendapatan dari sektor cukai seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga:
"Dengan membantu kami mencegah penyelundupan, masyarakat sekalian sedang membantu mengamankan dana pembangunan daerah. Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap WNA yangmelakukan aktivitas mencurigakan diluar izin tinggalnya. Jangan mudah tergiur memberikan fasilitas sewa gudang atau rumah tanpa mengetahui dengan pasti legalitas usaha yang dijalankan," tandasnya.

Masyarakat juga jangan ragu untuk melapor kepada aparat kepolisian, TNI (Satgas Pamtas), Bea Cukai, atau Imigrasi jika melihat pergerakan barang ilegal melalui jalur-jalur tikus maupun pelabuhan rakyat.

"Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pemberi informasi," tegasnya.



Polda NTT bersama seluruh instansi terkait tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan transnasional.

"Kami akan menindak tegas siapa pun, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang terlibat dalam jaringan yang merugikan keuangan negara," tegas Kabid Humas.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia

Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia

Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket

Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket

Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu

Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu

Kapolda NTT-Pangdam IX/Udayana Kompak Selesaikan Kesalahpahaman di Labuan Bajo

Kapolda NTT-Pangdam IX/Udayana Kompak Selesaikan Kesalahpahaman di Labuan Bajo

Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS

Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS

Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira

Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira

Komentar
Berita Terbaru