Kamis, 30 April 2026

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Imanuel Lodja - Kamis, 30 April 2026 15:12 WIB
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
ist
Kapolda NTT bersama Kabid Humas dan Kapolres Belu menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan tim gabungan

digtara.com -Tim gabungan dari Polres Belu, Polres TTU dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua serta Kantor Bea Cukai (KPPBCTMPB) Atambua mengungkap penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan ini, tim gabungan mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA).

Ketiga WNA asal China masing-masing Li Shenger selaku penyewa gudang dan pengelola utama.

Lin Jingwei selaku penanggungjawab distribusi operasional dan Hu Renhao yang merupakan pelaksana teknis penimbunan barang.

Baca Juga:
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa memaparkan kasus ini di Polda NTT, Kamis (30/4/2026).



Pada 4 Desember 2025, Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan pengecekan di Kelurahan Tenukiik dan Lidak, Atambua, Kabupaten Belu.

Saat itu ditemukan barang bukti awal dan tiga orang WNA diamankan.



Pada 10 Desember 2025, dilakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten TTU.

Baca Juga:
Tim menemukan gudang besar di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kabupaten TTU yang berisi 1.100 karton rokok ilegal jenis SPM.



Keesokan harinya, barang bukti 11 juta batang rokok diserahkan dan diamankan di Kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan penyidikan kepabeanan/cukai;



Pada 16 Desember 2025, Kantor Bea Cukai Atambua merilis secara resmi penetapan tersangka terhadap LSR, LJI, dan HRO setelah pemeriksaan intensif dan identifikasi pita cukai palsu melalui sinar UV.



Baca Juga:
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Atambua dan TTU untuk penyusunan surat dakwaan pada awal tahun 2026.



Saat ini, para terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri untuk pembuktian materil atas pelanggaran UU Cukai dan UU Keimigrasian.

Para terdakwa melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Komentar
Berita Terbaru