Kamis, 30 April 2026

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Imanuel Lodja - Kamis, 30 April 2026 15:12 WIB
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
ist
Kapolda NTT bersama Kabid Humas dan Kapolres Belu menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan tim gabungan

digtara.com -Tim gabungan dari Polres Belu, Polres TTU dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua serta Kantor Bea Cukai (KPPBCTMPB) Atambua mengungkap penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan ini, tim gabungan mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA).

Ketiga WNA asal China masing-masing Li Shenger selaku penyewa gudang dan pengelola utama.

Lin Jingwei selaku penanggungjawab distribusi operasional dan Hu Renhao yang merupakan pelaksana teknis penimbunan barang.

Baca Juga:
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa memaparkan kasus ini di Polda NTT, Kamis (30/4/2026).



Pada 4 Desember 2025, Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan pengecekan di Kelurahan Tenukiik dan Lidak, Atambua, Kabupaten Belu.

Saat itu ditemukan barang bukti awal dan tiga orang WNA diamankan.



Pada 10 Desember 2025, dilakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten TTU.

Baca Juga:
Tim menemukan gudang besar di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kabupaten TTU yang berisi 1.100 karton rokok ilegal jenis SPM.



Keesokan harinya, barang bukti 11 juta batang rokok diserahkan dan diamankan di Kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan penyidikan kepabeanan/cukai;



Pada 16 Desember 2025, Kantor Bea Cukai Atambua merilis secara resmi penetapan tersangka terhadap LSR, LJI, dan HRO setelah pemeriksaan intensif dan identifikasi pita cukai palsu melalui sinar UV.



Baca Juga:
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Atambua dan TTU untuk penyusunan surat dakwaan pada awal tahun 2026.



Saat ini, para terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri untuk pembuktian materil atas pelanggaran UU Cukai dan UU Keimigrasian.

Para terdakwa melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

Baca Juga:
Dari penindakan 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita bea cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp 23.100.000.000 dengan potensi kerugian Negara senilai Rp 12.324.455.000 akibat hilangnya potensi pendapatan dari cukai.

Kabid Humas Polda NTT menyebutkan kalau kasus Ini adalah kejahatan transnasional yang terorganisir.

Ia menyebutkan Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sehubungan dengan pengungkapan kasus ini, Polda NTT menyampaikan penekanan bagiseluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Baca Juga:


Wilayah perbatasan adalah beranda depan negara, maka masyarakat dihimbau untuk tidak hanya melihat perbatasan sebagai batas geografis, tetapi sebagai benteng ekonomi.

Diingatkan bahwa setiap upaya penyelundupan adalah bentuk sabotase terhadap stabilitas ekonomi daerah dan nasional.

Dari hasil penindakan yang dilakukan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 23.100.000.000.

Selain itu upaya tersebut juga mencegah potensi angka kerugian negara senilai dari Rp 12.324.455.000.

Pendapatan dari sektor cukai seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga:
"Dengan membantu kami mencegah penyelundupan, masyarakat sekalian sedang membantu mengamankan dana pembangunan daerah. Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap WNA yangmelakukan aktivitas mencurigakan diluar izin tinggalnya. Jangan mudah tergiur memberikan fasilitas sewa gudang atau rumah tanpa mengetahui dengan pasti legalitas usaha yang dijalankan," tandasnya.

Masyarakat juga jangan ragu untuk melapor kepada aparat kepolisian, TNI (Satgas Pamtas), Bea Cukai, atau Imigrasi jika melihat pergerakan barang ilegal melalui jalur-jalur tikus maupun pelabuhan rakyat.

"Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pemberi informasi," tegasnya.



Polda NTT bersama seluruh instansi terkait tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan transnasional.

"Kami akan menindak tegas siapa pun, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang terlibat dalam jaringan yang merugikan keuangan negara," tegas Kabid Humas.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Komentar
Berita Terbaru