Panjat Tembok Dan Curi Helm, Pria di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com -FB, seorang pria di Kota Kupang diringkus warga dan polisi di Polsek Kota Lama pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:
FB masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar lalu menggasak barang milik korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/089/IV/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca Juga:Pelaku terancam dijerat dengan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.
Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita," ujar Kapolsek Kota Lama.
Modus yang digunakan adalah memanjat pagar rumah untuk mengambil dua buah helm merk NHK di garasi motor.
Kronologi bermula saat korban, YM (32), terbangun akibat teriakan saksi yang melihat kehadiran orang asing.
Korban langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur dengan kembali melompati pagar.
Baca Juga:Beruntung, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Selain dua helm NHK, petugas juga mengamankan tas milik pelaku yang berisi barang bukti antara lain sebilah pisau bergagang hitam, dua unit ponsel (Samsung Gold dan Redmi Silver), uang tunai sebesar Rp 1.489.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sebagai sarana aksi.
Pihak Polsek Kota Lama mengapresiasi warga yang tetap kooperatif dan tidak main hakim sendiri.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memanfaatkan layanan 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing
Baca Juga:
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi