Jumat, 24 Juli 2026

Kasus Pembunuhan di Alak-Kupang Direkonstruksi

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Juli 2026 09:10 WIB
Kasus Pembunuhan di Alak-Kupang Direkonstruksi
ist
Tersangka pembunuhan kekasihnya saat melakonkan ulang menikam korban saat proses rekonstruksi

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan pada Kamis (23/6/2026).

Baca Juga:

Kasus ini menyebabkan korban seorang wanita berinisial AT meninggal dunia karena ditikam tersangka JM alias Janur, pada Selasa, 21 April 2026, dini hari lalu, di RT 10/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta keterangan tersangka.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, penasihat hukum tersangka, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian fakta-fakta hukum dalam perkara.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang pada Kamis (23/7/2026) menyebutkan kalau rekonstruksi ini untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum," ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi sebuah bar untuk menjemput korban untuk pulang.

Namun, korban belum bersedia pulang sehingga tersangka masuk ke dalam bar dan duduk minum bersama salah seorang saksi.

Setelah korban pulang, tersangka juga kembali ke tempat kos korban. Saat berada di depan kos, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka.

"Emosi yang memuncak membuat tersangka masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil sebilah pisau," ujar Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang.

Selanjutnya, tersangka mendatangi korban dan langsung menikam.

Korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan tersangka, namun tersangka tetap menguasai pisau tersebut dan kembali melakukan penikaman hingga korban terjatuh.

"Setelah itu, tersangka melarikan diri dari lokasi sambil membawa pisau yang digunakan," jelas Kasat lagi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kakak kandung korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung

Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana

Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana

Kabur Hampir Satu Bulan, Residivis Pelaku Penikaman Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota

Kabur Hampir Satu Bulan, Residivis Pelaku Penikaman Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

Bhabinkamtibmas Yang Juga Ketua RT di Kota Kupang Mediasi Penyelesaian Kasus KDRT

Bhabinkamtibmas Yang Juga Ketua RT di Kota Kupang Mediasi Penyelesaian Kasus KDRT

Komentar
Berita Terbaru