Kasus Pembunuhan di Alak-Kupang Direkonstruksi
Baca Juga:
JM alias Janur (43), warga RT 09/R3 03, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditahan di sel Polresta Kupang Kota sejak Selasa (21/4/2026).
Ia menikam AT alias Agustina (38), seorang perempuan yang tinggal di RT 009/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.
Baca Juga:Korban ditikam pada Selasa (21/4/2026) subuh sekira pukul 02.30 Wita di belakang Bar Bonita yang terletak di RT 007/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.
Peristiwa bermula dari rasa cemburu tersangka Janu saat melihat korban sedang bekerja.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja. Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, dimana korban diduga sempat memukul tersangka.
Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Janur menikam korban karena cemburu gara-gara korban menemani tamu di cafe Ganesa.
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Balap Liar di Alak, Polisi Amankan Sepeda Motor RX King
Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost