Kasus Pembunuhan di Alak-Kupang Direkonstruksi
Baca Juga:
JM alias Janur (43), warga RT 09/R3 03, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditahan di sel Polresta Kupang Kota sejak Selasa (21/4/2026).
Ia menikam AT alias Agustina (38), seorang perempuan yang tinggal di RT 009/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.
Baca Juga:Korban ditikam pada Selasa (21/4/2026) subuh sekira pukul 02.30 Wita di belakang Bar Bonita yang terletak di RT 007/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.
Peristiwa bermula dari rasa cemburu tersangka Janu saat melihat korban sedang bekerja.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja. Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, dimana korban diduga sempat memukul tersangka.
Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Janur menikam korban karena cemburu gara-gara korban menemani tamu di cafe Ganesa.
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana
Kabur Hampir Satu Bulan, Residivis Pelaku Penikaman Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas