Kasus Pembunuhan di Alak-Kupang Direkonstruksi
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan pada Kamis (23/6/2026).
Baca Juga:
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta keterangan tersangka.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, penasihat hukum tersangka, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian fakta-fakta hukum dalam perkara.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang pada Kamis (23/7/2026) menyebutkan kalau rekonstruksi ini untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi sebuah bar untuk menjemput korban untuk pulang.
Namun, korban belum bersedia pulang sehingga tersangka masuk ke dalam bar dan duduk minum bersama salah seorang saksi.
Setelah korban pulang, tersangka juga kembali ke tempat kos korban. Saat berada di depan kos, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka.
"Emosi yang memuncak membuat tersangka masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil sebilah pisau," ujar Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang.
Selanjutnya, tersangka mendatangi korban dan langsung menikam.
"Setelah itu, tersangka melarikan diri dari lokasi sambil membawa pisau yang digunakan," jelas Kasat lagi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kakak kandung korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Kupang Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap perkara serta mengamankan tersangka.
JM alias Janur (43), warga RT 09/R3 03, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditahan di sel Polresta Kupang Kota sejak Selasa (21/4/2026).
Ia menikam AT alias Agustina (38), seorang perempuan yang tinggal di RT 009/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.
Baca Juga:Korban ditikam pada Selasa (21/4/2026) subuh sekira pukul 02.30 Wita di belakang Bar Bonita yang terletak di RT 007/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.
Peristiwa bermula dari rasa cemburu tersangka Janu saat melihat korban sedang bekerja.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja. Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, dimana korban diduga sempat memukul tersangka.
Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Janur menikam korban karena cemburu gara-gara korban menemani tamu di cafe Ganesa.
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana
Kabur Hampir Satu Bulan, Residivis Pelaku Penikaman Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas