Selasa, 08 September 2026

Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 19:25 WIB
Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana
ist
Anak LPKA Kelas I Kupang membasuh kaki orang tua mereka

digtara.com -Sebanyak 23 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang mendapat masa pengurangan masa pidana.

Baca Juga:

Pengurangan masa hukuman ini diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) pada peringatan hari anak nasional tahun 2026.

Kakanwil Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 23 anak binaan pada Kamis (23/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah didampingi pejabat struktural Kanwil serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang.

Pemberian PMP merupakan pemenuhan hak anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keaktifan mengikuti program pembinaan, kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengurangi overcrowding di satuan kerja pemasyarakatan.

Baca Juga:
Dari 23 anak binaan yang menerima PMP hari anak nasional tahun 2026, sebanyak 15 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, lima orang memperoleh dua bulan, dan tiga orang memperoleh tiga bulan.

Sementara itu, tidak terdapat penerima PMP II atau anak yang langsung bebas pada kesempatan tersebut.

Kakanwil Ditjenpas NTT menyampaikan apresiasi kepada seluruh anak binaan yang terus menunjukkan semangat mengikuti proses pembinaan di LPKA Kupang.

Ia berpesan agar setiap proses pembinaan dijadikan bekal untuk membangun masa depan yang lebih baik.

"Hari anak nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk berubah. Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas ikhtiar memperbaiki diri. Teruslah mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena setiap kebaikan yang dilakukan tidak akan pernah sia-sia. Kelak, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih dewasa, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara" ujar Decky.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas

Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas

Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost

Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost

10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau

10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur

Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur

Komentar
Berita Terbaru