Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana
digtara.com -Sebanyak 23 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang mendapat masa pengurangan masa pidana.
Baca Juga:
Kakanwil Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 23 anak binaan pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah didampingi pejabat struktural Kanwil serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang.
Pemberian PMP merupakan pemenuhan hak anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keaktifan mengikuti program pembinaan, kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengurangi overcrowding di satuan kerja pemasyarakatan.
Baca Juga:Dari 23 anak binaan yang menerima PMP hari anak nasional tahun 2026, sebanyak 15 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, lima orang memperoleh dua bulan, dan tiga orang memperoleh tiga bulan.
Sementara itu, tidak terdapat penerima PMP II atau anak yang langsung bebas pada kesempatan tersebut.
Kakanwil Ditjenpas NTT menyampaikan apresiasi kepada seluruh anak binaan yang terus menunjukkan semangat mengikuti proses pembinaan di LPKA Kupang.
Ia berpesan agar setiap proses pembinaan dijadikan bekal untuk membangun masa depan yang lebih baik.
"Hari anak nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk berubah. Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas ikhtiar memperbaiki diri. Teruslah mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena setiap kebaikan yang dilakukan tidak akan pernah sia-sia. Kelak, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih dewasa, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara" ujar Decky.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan prosesi membasuh kaki orang tua oleh anak binaan.
Momen penuh haru tersebut menjadi simbol penghormatan, penyesalan atas kesalahan yang pernah dilakukan, serta tekad untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah keluarga maupun masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
Kasus Pembunuhan di Alak-Kupang Direkonstruksi
Kabur Hampir Satu Bulan, Residivis Pelaku Penikaman Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas