Kabur Hampir Satu Bulan, Residivis Pelaku Penikaman Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota
digtara.com -DJA (23), pelaku penganiayaan berat (penikaman) diamankan Tim Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang ini ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menikam korbannya di kawasan Oesapa, Kota Kupang pada awal Juli lalu.
DJA juga ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pernah dilaporkan di Polsek Kota Lama.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari,m melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat menjelaskan bahwa peristiwa penikaman ini terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dan langsung dilaporkan oleh korban Y ke Mapolresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/764/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:"Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku hingga memicu keributan," tandas Kasat pada Kamis (23/7/2026).
Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, terduga pelaku secara tiba-tiba kembali mendatangi korban yang sedang duduk dan langsung menikam paha kanan korban menggunakan sebilah pisau.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif selama kurun waktu 4 hingga 21 Juli 2026.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku penganiayaan berat ini.
Korban juga telah mengonfirmasi secara pasti bahwa DJA adalah pria yang melakukan penyerangan terhadap dirinya.
Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur