Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pengancaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (23/4/2026) siang.
Baca Juga:
Polisi menyerahkan tersangka JRK alias Julio (23), warga Jalan Selat Sawu, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Proses tahap II dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Ipda Deky Tanebeth didampingi Panit 1 Reskrim, Aipda Abdul Rahman serta penyidik pembantu Aipda Mikael Lopo.
Baca Juga:Dalam kegiatan tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Zanty Efraim.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi nomor: LP/B/171/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 13 September 2025, dengan pelapor sekaligus korban Gabriello Agnesto Ninu Reo (17).
Dengan pelimpahan tahap II ini, maka tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yakni penyusunan surat dakwaan hingga persidangan di pengadilan.
Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah