Jumat, 17 April 2026

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 14:40 WIB
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
ist
Para terdakwa ketika menjalani sidang di Dilmil III-15 Kupang.

digtara.com -Dua perwira TNI AD mengalami perubahan hukuman menjadi lebih ringan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.

Baca Juga:

Pengadilan Militer Tinggi III sendiri menegaskan putusan banding terhadap 20 prajurit TNI dalam tiga berkas perkara terpisah, dengan mayoritas vonis dikuatkan.

Sebagaimana tertera pada SIPP Dilmil III-15 Kupang, Kamis (16/4/2026), putusan banding tersebut masing-masing tercatat dengan putusan banding nomor:11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tertanggal 13 Maret 2026, nomor: 9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tertanggal 12 Maret 2026, dan nomor: 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Muhamad Idris, bersama anggota Much. Arif Zaki Ibrahim dan Farma Nihayatul Aliyah menyatakan menerima permohonan banding dari 17 terdakwa dalam perkara utama.

Baca Juga:
Ke 17 terdakwa masing-masing Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantel, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Majelis memutuskan mengubah sebagian putusan tingkat pertama, khususnya terhadap dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana (Terdakwa-8) dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (Terdakwa-16).

Kedua perwira tersebut dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dari putusan pada tingkat pertama 9 tahun penjara.

Putusan tersebut masih lebih berat dibanding terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Selain pidana pokok, seluruh 17 terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca Juga:
Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 544.625.070, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setiap terdakwa dibebankan kewajiban sekitar Rp 32 juta.

Selain itu, para terdakwa tetap diperintahkan untuk menjalani penahanan, serta dibebankan biaya perkara yang bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Putusan banding dalam berkas perkara terpisah juga dijatuhi majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana, bersama anggota Mustofa, dan Sahrul, memutuskan menguatkan sepenuhnya putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.

Putusan banding nomor: 9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tersebut menegaskan bahwa tidak ada perubahan hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 20 ribu.

Lettu Ahmad Faisal sebelumnya dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer, pidana penjara 8 Tahun, restitusi Rp 561.128.860 subsider kurungan 3 bulan.

Putusan banding juga dijatuhkan kepada empat senior korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dalam putusan banding Nomor 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 yang dibacakan pada Jumat 13 Maret 2026.

Majelis hakim menyatakan menerima secara formal permohonan banding, namun menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Keempat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja, yang seluruhnya berpangkat prajurit dua (Pratu).

Majelis hakim banding yang diketuai Agus Husin, dengan anggota Mustofa, dan Muhamad Idris, menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengubah putusan pada tingkat pertama.

Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku yakni hukuman pidana penjara selama 6,6 tahun penjara dengan dibebankan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 136.156.267,50 dan para terdakwa diperintahkan untuk tetap menjalani masa penahanan.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 10 ribu.

Proses banding perkara ini dimulai sejak berkas dikirim pada 21 Januari 2026 dengan nomor surat 24/PAN.PM.W3.Mil04/HK.2.3/I/2026.

Setelah diputus pada 13 Maret 2026, berkas perkara diterima kembali pada 25 Maret 2026 dan resmi diarsipkan pada 7 April 2026.

Baca Juga:
Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto belum merespon terkait putusan banding tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi III.

Ia meyakini bahwa putusan banding tersebut pada prinsipnya akan menguatkan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang.

"Kami memang belum menerima pemberitahuan resmi dari Dilmilti Surabaya. Namun kami meyakini putusan banding akan menguatkan putusan sebelumnya," ujar Akhmad Bumi.

Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.

Ia menyebut perkara ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, melainkan kasus yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

"Lucky adalah korban meninggal dunia, bukan korban hidup. Para terdakwa juga telah mengakui perbuatan mereka, termasuk peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Debt Collector Rampas Mobil di Medan, Istri Anggota TNI Terluka dan Pelaku Diamuk Massa

Debt Collector Rampas Mobil di Medan, Istri Anggota TNI Terluka dan Pelaku Diamuk Massa

Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran

Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran

Komentar
Berita Terbaru