Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Baca Juga:
Putusan banding juga dijatuhkan kepada empat senior korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dalam putusan banding Nomor 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 yang dibacakan pada Jumat 13 Maret 2026.
Majelis hakim menyatakan menerima secara formal permohonan banding, namun menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Baca Juga:Keempat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja, yang seluruhnya berpangkat prajurit dua (Pratu).
Majelis hakim banding yang diketuai Agus Husin, dengan anggota Mustofa, dan Muhamad Idris, menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengubah putusan pada tingkat pertama.
Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku yakni hukuman pidana penjara selama 6,6 tahun penjara dengan dibebankan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 136.156.267,50 dan para terdakwa diperintahkan untuk tetap menjalani masa penahanan.
Proses banding perkara ini dimulai sejak berkas dikirim pada 21 Januari 2026 dengan nomor surat 24/PAN.PM.W3.Mil04/HK.2.3/I/2026.
Setelah diputus pada 13 Maret 2026, berkas perkara diterima kembali pada 25 Maret 2026 dan resmi diarsipkan pada 7 April 2026.
Baca Juga:Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto belum merespon terkait putusan banding tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi III.
Ia meyakini bahwa putusan banding tersebut pada prinsipnya akan menguatkan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus