Sabtu, 18 Juli 2026

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 14:40 WIB
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
ist
Para terdakwa ketika menjalani sidang di Dilmil III-15 Kupang.
"Kami memang belum menerima pemberitahuan resmi dari Dilmilti Surabaya. Namun kami meyakini putusan banding akan menguatkan putusan sebelumnya," ujar Akhmad Bumi.

Baca Juga:

Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.

Ia menyebut perkara ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, melainkan kasus yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

"Lucky adalah korban meninggal dunia, bukan korban hidup. Para terdakwa juga telah mengakui perbuatan mereka, termasuk peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH

Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung

Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun

Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun

Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan

Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan

Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem

Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem

Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai

Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai

Komentar
Berita Terbaru