Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 14:40 WIB
ist
Para terdakwa ketika menjalani sidang di Dilmil III-15 Kupang.
"Kami memang belum menerima pemberitahuan resmi dari Dilmilti Surabaya. Namun kami meyakini putusan banding akan menguatkan putusan sebelumnya," ujar Akhmad Bumi.
Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia menyebut perkara ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, melainkan kasus yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
"Lucky adalah korban meninggal dunia, bukan korban hidup. Para terdakwa juga telah mengakui perbuatan mereka, termasuk peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun
Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan
Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem
Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai
Komentar