Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 14:40 WIB
ist
Para terdakwa ketika menjalani sidang di Dilmil III-15 Kupang.
"Kami memang belum menerima pemberitahuan resmi dari Dilmilti Surabaya. Namun kami meyakini putusan banding akan menguatkan putusan sebelumnya," ujar Akhmad Bumi.
Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia menyebut perkara ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, melainkan kasus yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
"Lucky adalah korban meninggal dunia, bukan korban hidup. Para terdakwa juga telah mengakui perbuatan mereka, termasuk peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Komentar