Rabu, 03 Juni 2026

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 14:40 WIB
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
ist
Para terdakwa ketika menjalani sidang di Dilmil III-15 Kupang.
"Kami memang belum menerima pemberitahuan resmi dari Dilmilti Surabaya. Namun kami meyakini putusan banding akan menguatkan putusan sebelumnya," ujar Akhmad Bumi.

Baca Juga:

Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.

Ia menyebut perkara ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, melainkan kasus yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

"Lucky adalah korban meninggal dunia, bukan korban hidup. Para terdakwa juga telah mengakui perbuatan mereka, termasuk peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang

Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong

Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong

Komentar
Berita Terbaru