Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 14:40 WIB
ist
Para terdakwa ketika menjalani sidang di Dilmil III-15 Kupang.
"Kami memang belum menerima pemberitahuan resmi dari Dilmilti Surabaya. Namun kami meyakini putusan banding akan menguatkan putusan sebelumnya," ujar Akhmad Bumi.
Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia menyebut perkara ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, melainkan kasus yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
"Lucky adalah korban meninggal dunia, bukan korban hidup. Para terdakwa juga telah mengakui perbuatan mereka, termasuk peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian
Debt Collector Rampas Mobil di Medan, Istri Anggota TNI Terluka dan Pelaku Diamuk Massa
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Komentar