Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dituntaskan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1090/X/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Oktober 2025, dengan korban anak berinisial EL.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka masing-masing FI, AD, YD, DI, JD, dan MI.
Penyidik pun merampungkan berkas perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Peristiwa bermula saat korban EL terbangun dari tidur sekitar pukul 21.00 Wita, karena mendengar keributan di luar rumah.
Saat keluar, korban EL melihat salah satu tersangka telah ditarik oleh warga.
Korban EL kemudian diminta untuk keluar melalui pintu belakang dan menuju ke arah Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.
Tidak lama kemudian, salah satu tersangka datang bersama seorang pria yang tidak dikenal, lalu menanyakan identitas korban.
Baca Juga:
Setelah memastikan, korban EL langsung ditarik dan dipaksa naik ke atas sepeda motor, dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.
Setibanya di lokasi kejadian, korban EL melihat banyak orang berkumpul.
Kemudian korban ditarik hingga terjatuh, lalu secara bersama-sama para tersangka memukul, menendang serta menginjak korban berulang kali.
Aksi kekerasan tersebut sempat dilerai oleh beberapa warga, namun korban kembali ditarik dan dianiaya.
Baca Juga:
Salah satu tersangka bahkan sempat mencoba menyerang korban menggunakan parang sebanyak tiga kali, namun berhasil dicegah oleh warga di lokasi.
Selain itu, tersangka juga sempat melempar batu ke arah korban yang menyebabkan luka di bagian belakang telinga kiri.
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, Kamis (16/4/2026).
Ditegaskannya, bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan tuntas.
Baca Juga:
"Setiap tindak pidana, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban, akan kami tangani secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegas Kombes Djoko Lestari.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap permasalahan hukum kepada kepolisian, agar dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Uang Palsu di Pasar Medan, Pria Ditangkap Usai Beli Bawang Rp5.000
10 Game dan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2026, Bisa Coba dari HP
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan
Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari