Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dituntaskan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1090/X/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Oktober 2025, dengan korban anak berinisial EL.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka masing-masing FI, AD, YD, DI, JD, dan MI.
Penyidik pun merampungkan berkas perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Peristiwa bermula saat korban EL terbangun dari tidur sekitar pukul 21.00 Wita, karena mendengar keributan di luar rumah.
Saat keluar, korban EL melihat salah satu tersangka telah ditarik oleh warga.
Korban EL kemudian diminta untuk keluar melalui pintu belakang dan menuju ke arah Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.
Tidak lama kemudian, salah satu tersangka datang bersama seorang pria yang tidak dikenal, lalu menanyakan identitas korban.
Baca Juga:
Setelah memastikan, korban EL langsung ditarik dan dipaksa naik ke atas sepeda motor, dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.
Setibanya di lokasi kejadian, korban EL melihat banyak orang berkumpul.
Kemudian korban ditarik hingga terjatuh, lalu secara bersama-sama para tersangka memukul, menendang serta menginjak korban berulang kali.
Aksi kekerasan tersebut sempat dilerai oleh beberapa warga, namun korban kembali ditarik dan dianiaya.
Baca Juga:
Salah satu tersangka bahkan sempat mencoba menyerang korban menggunakan parang sebanyak tiga kali, namun berhasil dicegah oleh warga di lokasi.
Selain itu, tersangka juga sempat melempar batu ke arah korban yang menyebabkan luka di bagian belakang telinga kiri.
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, Kamis (16/4/2026).
Ditegaskannya, bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan tuntas.
Baca Juga:
"Setiap tindak pidana, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban, akan kami tangani secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegas Kombes Djoko Lestari.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap permasalahan hukum kepada kepolisian, agar dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan
Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Tertibkan Judi, Polisi di Manggarai Amankan Belasan Ayam dan Perlengkapan Judi
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 20 Juli 2026 Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.850–Rp17.950 per Dolar AS
Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang
Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 20 Juli 2026
Gol Tunggal Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Kapolda NTT Serukan Jaga Kedamaian Saat Final Piala Dunia
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Tim Matador Lebih Diunggulkan