Rabu, 03 Juni 2026

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 14:40 WIB
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
ist
Para terdakwa ketika menjalani sidang di Dilmil III-15 Kupang.

digtara.com -Dua perwira TNI AD mengalami perubahan hukuman menjadi lebih ringan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.

Baca Juga:

Pengadilan Militer Tinggi III sendiri menegaskan putusan banding terhadap 20 prajurit TNI dalam tiga berkas perkara terpisah, dengan mayoritas vonis dikuatkan.

Sebagaimana tertera pada SIPP Dilmil III-15 Kupang, Kamis (16/4/2026), putusan banding tersebut masing-masing tercatat dengan putusan banding nomor:11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tertanggal 13 Maret 2026, nomor: 9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tertanggal 12 Maret 2026, dan nomor: 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Muhamad Idris, bersama anggota Much. Arif Zaki Ibrahim dan Farma Nihayatul Aliyah menyatakan menerima permohonan banding dari 17 terdakwa dalam perkara utama.

Baca Juga:
Ke 17 terdakwa masing-masing Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantel, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Majelis memutuskan mengubah sebagian putusan tingkat pertama, khususnya terhadap dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana (Terdakwa-8) dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (Terdakwa-16).

Kedua perwira tersebut dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dari putusan pada tingkat pertama 9 tahun penjara.

Putusan tersebut masih lebih berat dibanding terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Selain pidana pokok, seluruh 17 terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca Juga:
Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 544.625.070, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setiap terdakwa dibebankan kewajiban sekitar Rp 32 juta.

Selain itu, para terdakwa tetap diperintahkan untuk menjalani penahanan, serta dibebankan biaya perkara yang bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Putusan banding dalam berkas perkara terpisah juga dijatuhi majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana, bersama anggota Mustofa, dan Sahrul, memutuskan menguatkan sepenuhnya putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang

Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong

Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong

Komentar
Berita Terbaru