Jumat, 17 Juli 2026

Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Juli 2026 17:30 WIB
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
ist
Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro

digtara.com -Kasus penganiayaan hingga Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia memasuki babak baru.

Baca Juga:

Empat dari 22 terpidana resmi dipecat dari dinas militer.

Sementara 18 orang terpidana lainnya lolos dari hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.

22 prajurit TNI terpidana kasus lematian Prada Lucky Namo ini menerima petikan putusan kasasi.

Empat prajurit yang resmi dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yaitu Sertu Andre Mahoklory, Pratu Emiliano D. Aruju, Pratu Petrus Nung Brian Semi, dan Pratu Aprianto.

Kempat terpidana tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Wirasakti Kupang sebagai bagian dari persiapan eksekusi.

Baca Juga:
Apabila dinyatakan sehat, mereka segera dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani pidana.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan menghadiri pembacaan petikan putusan kasasi terhadap 22 prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam tiga berkas perkara.

22 terpidana ini merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan almarhum Prada Lucky CS Namo.

"Tadi pagi kami hadiri pembacaan petikan putusan kasasi dari 22 orang terdakwa yang terdiri dari tiga petikan putusan," ujar Heru, Jumat 17 Juli 2026.

Berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung, dari total 22 terdakwa hanya empat orang yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara 18 terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan.

Hingga saat ini pihaknya baru menerima petikan putusan, sedangkan salinan lengkap beserta pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung masih menunggu untuk disampaikan.

Dalam putusan kasasi tersebut, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 500 juta lebih.

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Oditurat Militer akan memerintahkan pelaksanaan pembayaran dalam waktu 14 hari.

Jika tetap tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan apabila harta tidak mencukupi.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat

Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat

Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri

Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Komentar
Berita Terbaru