Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Baca Juga:
Kasus ini tertuang dalam berkas perkara pertama dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Berkas perkara kedua bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 mencakup 17 terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Letda Made Juni Arta Dana. Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara berkas perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda. Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Baca Juga:
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan
Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat
Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman