Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan
digtara.com -Bripda Briansyah Satria Bramantha atau Bripda Satria dipecat dari satuan Polri melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Baca Juga:
- Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Deteksi Dini
- Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Jembatan Merah Putih Presisi Takari Hasil Kerja Brimob Polda NTT
- Anggota Ditpolairud Polda NTT Kembali Bagikan Bendera Merah Putih Pada Nelayan di Sumba Timur
Pemecatan ini ditegaskan Polda NTT sudah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Jumat (10/7/2026) petang.
Kombes Henry menjelaskan, pelanggaran pertama dilakukan Bripda Satria sebagaimana tercatat dalam LP-A/01/I/HUK.12.10./2025/YANDUAN tertanggal 4 Februari 2025.
Saat itu, yang bersangkutan diketahui meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ketika masih bertugas sebagai Banum Subdit Polmas Dit Binmas Polda NTT.
Baca Juga:"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan meninggalkan wilayah tugas untuk kepentingan bisnis pribadi di Bali dan Surabaya tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pimpinan. Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan pendidikan selama enam bulan serta penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga bulan berdasarkan KEP/02/IV/HUK.12.10./2025 tanggal 16 April 2025," jelas Kombes Henry.
Menurutnya, setelah sanksi disiplin dijatuhkan, perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan institusi masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.
Namun demikian, pada Agustus 2025 Bripda Satria kembali melakukan pelanggaran yang lebih berat. Berdasarkan LP-A/79/VIII/HUK.12.10./2025/YANDUAN tertanggal 11 Agustus 2025, yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Kombes Henry mengungkapkan bahwa selama proses penegakan Kode Etik Profesi Polri, Bripda Satria juga tidak menunjukkan sikap kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun menghadiri persidangan kode etik yang telah dijadwalkan.
"Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Putusan Nomor PUT/38/IX/2025 tanggal 26 September 2025, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujarnya.
Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Deteksi Dini
Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Jembatan Merah Putih Presisi Takari Hasil Kerja Brimob Polda NTT
Anggota Ditpolairud Polda NTT Kembali Bagikan Bendera Merah Putih Pada Nelayan di Sumba Timur
Polairud di Manggarai Barat Bantu Evakuasi Ibu Hamil dari Pulau Papagarang
Gandeng Kelompok Tani di Malaka, Polda NTT Siapkan Lahan Penanaman Bawang Putih