Jumat, 17 Juli 2026

Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Juli 2026 17:30 WIB
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
ist
Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro
Sementara itu, pada kelompok perkara lainnya, 17 terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun beserta kewajiban membayar restitusi sesuai besaran masing-masing.

Baca Juga:

Khusus Sertu Andre Mahoklory dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pada berkas perkara berikutnya, tiga terdakwa lainnya yakni Pratu Emiliano D. Aruju, Pratu Petrus Nung Brian Semi, dan Pratu Aprianto juga dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dengan demikian, total terdapat empat prajurit yang resmi dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yaitu Sertu Andre Mahoklory, Pratu Emiliano D. Aruju, Pratu Petrus Nung Brian Semi, dan Pratu Aprianto.

18 terpidana lainnya yang tidak dijatuhi pidana pemecatan, akan dikembalikan terlebih dahulu ke satuannya masing-masing sambil menunggu pelaksanaan eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya.

Terkait pembayaran restitusi, Heru menegaskan bahwa apabila para terpidana tidak melunasi kewajibannya dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Oditurat Militer akan mengeluarkan surat perintah pembayaran.

Baca Juga:
Jika dalam 14 hari berikutnya tetap tidak dipenuhi, kata Heru harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka restitusi akan diganti dengan pidana kurungan sesuai amar putusan, yakni antara satu hingga tiga bulan.

Mengenai rencana keluarga terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), Heru menyatakan hal itu merupakan hak para pihak.

Namun, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi untuk mengetahui secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum dapat menilai adanya kemungkinan novum atau kekeliruan dalam putusan tersebut.

22 perwira dan prajurit TNI penganiaya Prada Lucky Putra Namo telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang akhir Desember 2025 lalu.

Hukuman mereka pun bervariasi mulai dari penjara 6, 9 hingga 12 tahun.

Majelis hakim Dilmil III-15 Kupang juga memvonis 22 terdakwa dipecat dari kesatuan TNI AD.

Namun 22 terdakwa yang awalnya pikir-pikir atas putusan ini akhir nya bersikap.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat

Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat

Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri

Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Komentar
Berita Terbaru